Skandal korupsi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.telah menimbulkan kegaduhan adanya pertamax oplosan yang dijual oleh SPBU Pertamina
Untuk menenangkan masyarakat yang gaduh akibat beredarnya produk Pertamax oplosan yang sebenarnya pertalite PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau mencampur Pertalite dengan Pertamax sebagaimana yang disebut dalam kasus korupsi ini.Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menepis isu tersebut.
“Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya RON 92 adalah Pertamax, sementara RON 90 adalah Pertalite,” kata Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ia juga menilai bahwa ada kesalahpahaman dalam narasi yang beredar di publik. Menurutnya, Kejagung lebih mempersoalkan mekanisme pembelian BBM dengan RON 92, bukan soal pencampuran bahan bakar.
“Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar, ada miss-informasi di situ,” jelasnya.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Mereka adalah: Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Modus operandi korupsi ini berawal dari keputusan internal Pertamina untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, minyak mentah yang ditolak tersebut sebenarnya masih sesuai spesifikasi kilang dan bisa diolah dengan teknologi yang tersedia. Dengan kata lain, alasan yang digunakan untuk menolak minyak domestik tidak berdasar dan diduga hanya sebagai modus untuk mengamankan proyek impor.
Pengaruh Korupsi terhadap Harga BBM
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada harga BBM yang dibeli masyarakat. Dengan mayoritas pasokan BBM berasal dari impor ilegal, komponen harga dasar BBM otomatis meningkat.
Akibatnya, Harga Indeks Pasar (HIP) BBM pun naik, yang pada akhirnya dijadikan dasar pemberian subsidi dan kompensasi dari APBN setiap tahun. Selain itu, dalam proses pengadaan produk kilang, tersangka RS diduga melakukan pembelian BBM dengan RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanya RON 90 atau lebih rendah.
BBM tersebut kemudian dicampur di storage/depo agar menjadi RON 92, yang secara aturan tidak diperbolehkan. Tidak hanya itu, tersangka YF juga diduga melakukan mark-up dalam kontrak pengiriman (shipping), menyebabkan negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen secara ilegal. Keuntungan dari transaksi ini diduga mengalir ke tersangka MKAR
Selanjutnya Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelaku. “Permufakatan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Abdul Qohar. Penyidikan terus berjalan, dan Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta aliran dana hasil korupsi yang melibatkan pihak lain.Pemerintah pun didesak untuk lebih transparan dalam pengelolaan energi nasional guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.


























