Oleh : Dami Hari Lubis – Mujahid 212
Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan secara terbuka akan “cawe-cawe” dalam Pemilihan Presiden 2024, banyak pihak mempertanyakan netralitasnya sebagai kepala negara. Pernyataan tersebut bukan sekadar wacana, melainkan terejawantah dalam berbagai keputusan politik yang secara terang benderang menguntungkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bahkan setelah hasil pemilihan diumumkan, Presiden Prabowo pada saat ulang tahun Gerindra, menyampaikan secara eksplisit rasa terima kasihnya kepada Jokowi, dilengkapi dengan yel-yel “Hidup Jokowi!”—sebuah gestur yang menegaskan keterlibatan Jokowi dalam kemenangan tersebut.
Kemenangan yang Sarat dengan Campur Tangan
Pilpres 2024 tidak sekadar menjadi ajang demokrasi, melainkan panggung pertunjukan politik di mana aturan dapat dibengkokkan demi kepentingan pihak tertentu. Sejak awal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah menduduki jabatan kepala daerah telah membuka jalan bagi Gibran untuk maju mendampingi Prabowo. Putusan ini, yang dihasilkan dalam kondisi di mana Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan keluarga langsung dengan Gibran, jelas mengundang kritik keras. Banyak pihak menilai bahwa MK tidak lagi menjadi benteng konstitusi yang independen, tetapi telah bertransformasi menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik dinasti Jokowi.
Setelah kemenangan Prabowo-Gibran diumumkan, pengakuan Prabowo bahwa kemenangan ini berkat jasa Jokowi semakin menguatkan persepsi bahwa Pilpres 2024 bukanlah kontestasi yang fair. Campur tangan eksekutif dalam pemilu seharusnya menjadi alarm bagi demokrasi, namun dalam kasus ini justru dinormalisasi. Seharusnya, ketika kepala negara terang-terangan mengakui keberpihakan dan ketika seorang calon presiden mengafirmasi peran presiden dalam kemenangannya, ada dasar kuat bagi MK untuk mempertimbangkan pembatalan hasil Pilpres. Namun, hal ini tidak terjadi.
Mahkamah Konstitusi: Pilar Keadilan yang Runtuh
Sebagai lembaga yang bertugas memastikan keadilan konstitusional, MK seharusnya bertindak sebagai wasit yang netral. Namun, dalam konteks Pilpres 2024, MK justru menjadi sumber ketidakpastian hukum. Ketika sebuah lembaga hukum yang seharusnya menjadi penegak konstitusi malah berperan dalam melanggengkan ketidakadilan, maka demokrasi Indonesia berada dalam ancaman serius.
Keputusan MK untuk tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 meski terdapat indikasi kuat keberpihakan Jokowi mengindikasikan bahwa hukum di Indonesia semakin kehilangan makna obyektivitasnya. Keberpihakan ini bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi pemilu mendatang. Jika seorang presiden dapat dengan bebas menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan kandidat pilihannya tanpa konsekuensi hukum, maka demokrasi Indonesia akan semakin terkikis menjadi sekadar formalitas belaka.
Kesimpulan
Pilpres 2024 seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa demokrasi Indonesia telah matang dan berdaya tahan terhadap intervensi politik. Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Campur tangan Jokowi dalam pemilu tidak hanya mencoreng kredibilitas proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan bagaimana hukum di Indonesia dapat dibentuk sesuai kepentingan penguasa. Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, malah semakin menegaskan keberpihakan yang menciptakan ketidakpastian hukum di mata rakyat. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka masa depan demokrasi di Indonesia akan semakin suram, di mana hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang berkuasa, bukan sebagai penjamin keadilan bagi seluruh rakyat.




















