• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Penjelasan Pertamina Terkait Dugaan Pertamax Hasil Oplosan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 26, 2025
in Crime, News
0
Penjelasan Pertamina Terkait Dugaan Pertamax Hasil Oplosan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta- FusilatNews–  Terkait ramainya dugaan peredaran pertamax hasil oposan dari pertalite, sebagai akibat kesalahpahaman publik terkait konferensi pers yang dilaksanakan kejaksaan Agung tentang korupsi di Pertamina, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas

“Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi Migas untuk produk dengan RON 92,” ujar Heppy saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). RS diduga melakukan pembayaran untuk produk kilang RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli sebenarnya merupakan jenis RON 90. BBM RON 90 tersebut kemudian dicampur di depo untuk menghasilkan BBM dengan kadar RON 92.

Spesifikasi Pertamax Pertamina Mengacu pada dokumen resmi Pertamina berjudul “Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG,” spesifikasi BBM Pertamax diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019. Berikut spesifikasi Pertamax yang dijual Pertamina:

Spesifikasi Pertamax Pertamina

Mengacu pada dokumen resmi Pertamina berjudul “Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG,” spesifikasi BBM Pertamax diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019. Berikut spesifikasi Pertamax yang dijual Pertamina:

Mengacu pada dokumen resmi Pertamina berjudul “Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG,” spesifikasi BBM Pertamax diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019. Berikut spesifikasi Pertamax yang dijual Pertamina:

Bilangan Oktana Riset (RON): 92 Stabilitas oksidasi: Minimal 480 menit Kandungan sulfur: Maksimal 0,05 persen m/m Kandungan timbal (Pb): 0,013 g/l Kandungan fosfor: 0 Kandungan logam: 0 Kandungan silikon: 0 Kandungan oksigen: 2,7 persen m/m Kandungan aromatik: Maksimal 50 persen v/v Kandungan benzena: Maksimal 5,0 persen v/v 10 persen vol penguapan: Maksimal 70 derajat Celsius 50 persen vol penguapan: 77-110 derajat Celsius 90 persen vol penguapan: 130-180 derajat Celsius Titik didih: 215 derajat Celsius Residu: 2 persen vol Sedimen: Maksimal 1 mg/100 ml Unwashed gum: Maksimal 70 mg/100 ml Washed gum: Maksimal 5 mg/100 ml Tekanan uap: 45-60 kPa Berat jenis: 715-770 kg/m³ Korosi bilah tembaga: Kelas 1 merit Sulfur mercaptan: Maksimal 0,002 persen massa Penampilan visual: Jernih dan terang Warna: Biru Kandungan pewarna: Maksimal 0,13 g/100

Kasus dugaan korupsi BBM

Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret RS juga melibatkan beberapa pejabat lain di lingkungan Pertamina. Kejaksaan Agung menyebutkan, selain RS, tersangka lain dalam kasus ini adalah SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (pejabat di PT Pertamina International Shipping), serta AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Namun, penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir guna menurunkan produksi kilang domestik. Dengan produksi kilang yang diturunkan, minyak mentah dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melanggar hukum.

Mereka juga membuat skenario untuk menolak produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan alasan nilai ekonomis yang tidak menguntungkan, meskipun harga yang ditawarkan masih dalam rentang wajar.

Akibatnya, minyak mentah dari K3S diekspor ke luar negeri, sementara kebutuhan dalam negeri justru dipenuhi dengan minyak impor. Kejagung menyatakan, ada perbedaan harga yang signifikan antara minyak impor dan produksi dalam negeri, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, tersangka DW dan DRJ diduga berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi saat persyaratan impor belum disetujui oleh SDS maupun RS.
Dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan praktik manipulasi (mark up) kontrak pengiriman yang dilakukan YF melalui PT Pertamina International Shipping. Negara akhirnya harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Cawe-cawe, Prabowo Terima Kasih

Next Post

Prabowo dan Dosa Warisan Jokowi: Mengapa Setia Tak Bertepi?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI
News

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

July 30, 2026
Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan
daerah

Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan

July 30, 2026
Next Post
Prabowo dan Dosa Warisan Jokowi: Mengapa Setia Tak Bertepi?

Prabowo dan Dosa Warisan Jokowi: Mengapa Setia Tak Bertepi?

DANANTARA DAN PERWUJUDAN PASAL 23 UUD 1945 ASLI: MELAWAN NEKOLIM

DANANTARA DAN PERWUJUDAN PASAL 23 UUD 1945 ASLI: MELAWAN NEKOLIM

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

July 30, 2026
Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan

Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan

July 30, 2026

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist