Jakarta- FusilatNews– Terkait ramainya dugaan peredaran pertamax hasil oposan dari pertalite, sebagai akibat kesalahpahaman publik terkait konferensi pers yang dilaksanakan kejaksaan Agung tentang korupsi di Pertamina, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas
“Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi Migas untuk produk dengan RON 92,” ujar Heppy saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). RS diduga melakukan pembayaran untuk produk kilang RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli sebenarnya merupakan jenis RON 90. BBM RON 90 tersebut kemudian dicampur di depo untuk menghasilkan BBM dengan kadar RON 92.
Spesifikasi Pertamax Pertamina Mengacu pada dokumen resmi Pertamina berjudul “Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG,” spesifikasi BBM Pertamax diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019. Berikut spesifikasi Pertamax yang dijual Pertamina:
Spesifikasi Pertamax Pertamina
Mengacu pada dokumen resmi Pertamina berjudul “Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG,” spesifikasi BBM Pertamax diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019. Berikut spesifikasi Pertamax yang dijual Pertamina:
Mengacu pada dokumen resmi Pertamina berjudul “Spesifikasi Produk BBM, BBN, dan LPG,” spesifikasi BBM Pertamax diatur dalam SK Dirjen Migas No. 179.K/10/DJM.S/2019. Berikut spesifikasi Pertamax yang dijual Pertamina:
Bilangan Oktana Riset (RON): 92 Stabilitas oksidasi: Minimal 480 menit Kandungan sulfur: Maksimal 0,05 persen m/m Kandungan timbal (Pb): 0,013 g/l Kandungan fosfor: 0 Kandungan logam: 0 Kandungan silikon: 0 Kandungan oksigen: 2,7 persen m/m Kandungan aromatik: Maksimal 50 persen v/v Kandungan benzena: Maksimal 5,0 persen v/v 10 persen vol penguapan: Maksimal 70 derajat Celsius 50 persen vol penguapan: 77-110 derajat Celsius 90 persen vol penguapan: 130-180 derajat Celsius Titik didih: 215 derajat Celsius Residu: 2 persen vol Sedimen: Maksimal 1 mg/100 ml Unwashed gum: Maksimal 70 mg/100 ml Washed gum: Maksimal 5 mg/100 ml Tekanan uap: 45-60 kPa Berat jenis: 715-770 kg/m³ Korosi bilah tembaga: Kelas 1 merit Sulfur mercaptan: Maksimal 0,002 persen massa Penampilan visual: Jernih dan terang Warna: Biru Kandungan pewarna: Maksimal 0,13 g/100
Kasus dugaan korupsi BBM
Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret RS juga melibatkan beberapa pejabat lain di lingkungan Pertamina. Kejaksaan Agung menyebutkan, selain RS, tersangka lain dalam kasus ini adalah SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (pejabat di PT Pertamina International Shipping), serta AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Namun, penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir guna menurunkan produksi kilang domestik. Dengan produksi kilang yang diturunkan, minyak mentah dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga pemenuhan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melanggar hukum.
Mereka juga membuat skenario untuk menolak produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan alasan nilai ekonomis yang tidak menguntungkan, meskipun harga yang ditawarkan masih dalam rentang wajar.






















