• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

DANANTARA DAN PERWUJUDAN PASAL 23 UUD 1945 ASLI: MELAWAN NEKOLIM

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
February 26, 2025
in Economy, Feature
0
DANANTARA DAN PERWUJUDAN PASAL 23 UUD 1945 ASLI: MELAWAN NEKOLIM
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Latar Belakang

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

RUU tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada 4 Februari 2025.

Apa Itu Danantara?

Prabowo menjelaskan bahwa Danantara merupakan instrumen utama yang akan menopang perekonomian Indonesia di masa depan. Saat berbicara secara virtual dalam World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), ia menegaskan bahwa Danantara berfungsi sebagai sovereign wealth fund (SWF) atau dana investasi negara.

SWF ini akan menginvestasikan dana pada proyek-proyek berkelanjutan yang memiliki dampak besar di berbagai sektor, seperti:

  • Manufaktur canggih
  • Produksi pangan
  • Energi terbarukan
  • Industri hilir

Ekonomi Berdasarkan Konstitusi

Danantara pada hakikatnya adalah perwujudan ekonomi berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 sebelum amandemen. Dalam versi aslinya, Pasal 23 UUD 1945 menyatakan:

“Segala kekayaan negara ditetapkan oleh undang-undang dan digunakan untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat.”

Penjelasan Pasal 23 UUD 1945 sebelum amandemen menyebutkan bahwa:

  • Kekayaan negara mencakup hak dan barang yang dikuasai oleh negara.
  • Pengelolaan kekayaan negara harus diatur melalui undang-undang.
  • Tujuan utama pengelolaan tersebut adalah kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Sayangnya, setelah amandemen, pengaturan mengenai kekayaan negara mengalami pergeseran, yang menyebabkan masuknya kepentingan asing dalam pengelolaan sumber daya nasional.

Kekayaan Negara yang Dikuasai Investor Asing

Saat ini, banyak kekayaan negara yang berada di tangan investor asing. Sebagai contoh, industri nikel di Indonesia 75% dikuasai oleh China. Padahal, menurut Pasal 23 UUD 1945 sebelum amandemen, kekayaan negara yang dikuasai oleh investor asing tetap harus dimanfaatkan demi kepentingan nasional.

Negara harus mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Regulasi Ketat: Menetapkan aturan yang jelas terkait pengelolaan kekayaan negara oleh investor asing.
  2. Pengawasan: Memastikan kepatuhan investor terhadap regulasi yang berlaku.
  3. Evaluasi Berkala: Menilai dampak investasi asing terhadap perekonomian nasional.
  4. Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi terhadap investor yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin.

Pelanggaran Hukum dalam Pertambangan

Di sektor pertambangan, banyak pelanggaran terjadi, terutama di wilayah Morowali dan Maluku. Salah satu pelanggaran serius adalah beroperasinya perusahaan tambang tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009:

“Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.”

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar regulasi ini dapat berupa:

  • Penghentian sementara kegiatan tambang.
  • Pengenaan denda miliaran rupiah.
  • Pencabutan izin operasi.
  • Ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
  • Tuntutan pidana bagi pelanggar berat.

Kasus serupa telah terjadi, seperti:

  • PT SMN di Sorowako, Sulawesi Selatan, dikenai denda Rp1,2 triliun.
  • PT Freeport Indonesia di Papua dikenai denda Rp1,8 triliun.

Kesimpulan

Dengan adanya Danantara, Indonesia diharapkan tidak lagi bergantung pada investasi asing. Oleh karena itu, pemerintah harus mulai mengakuisisi perusahaan asing yang menguasai sumber daya nasional, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia.

Pada tahun 2018, Indonesia berhasil mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pasca-akuisisi, 70% penghasilan Freeport masuk ke kas negara. Model ini dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya, seperti PT Vale Indonesia Tbk dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Namun, akuisisi ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti:

  1. Kepemilikan Saham: Banyak perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia.
  2. Regulasi Pemerintah: Proses akuisisi harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
  3. Kondisi Pasar: Harga saham dan kondisi keuangan perusahaan harus diperhitungkan.

Contoh akuisisi yang sudah berhasil dilakukan di Indonesia:

  • Akuisisi PT Freeport Indonesia oleh Inalum.
  • Akuisisi PT Vale Indonesia Tbk oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Jika langkah-langkah ini diimplementasikan secara konsisten, maka sistem ekonomi berbasis konstitusi dapat diwujudkan kembali, dan Indonesia dapat terbebas dari pengaruh neokolonialisme dan imperialisme (Nekolim). Saatnya kembali pada UUD 1945 dan Pancasila!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prabowo dan Dosa Warisan Jokowi: Mengapa Setia Tak Bertepi?

Next Post

SELAMAT DATANG PANEN RAYA PADI

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Birokrasi

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum
Birokrasi

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan
Crime

Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

May 26, 2026
Next Post
MEMPERKOKOH KEBERADAAN BADAN PANGAN NASIONAL

SELAMAT DATANG PANEN RAYA PADI

INDONESIA DARURAT KORUPSI: HUKUM MATI BAGI KORUPTOR

INDONESIA DARURAT KORUPSI: HUKUM MATI BAGI KORUPTOR

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

May 26, 2026
Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

May 26, 2026
Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

May 26, 2026
ANDRE DONAS BANGGA JADI PENGARANG MINANG, Karya-karyanya Disebut Sarat Nilai Budaya dan Sosok Ibu

ANDRE DONAS BANGGA JADI PENGARANG MINANG, Karya-karyanya Disebut Sarat Nilai Budaya dan Sosok Ibu

May 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...