Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Latar Belakang
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
RUU tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada 4 Februari 2025.
Apa Itu Danantara?
Prabowo menjelaskan bahwa Danantara merupakan instrumen utama yang akan menopang perekonomian Indonesia di masa depan. Saat berbicara secara virtual dalam World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), ia menegaskan bahwa Danantara berfungsi sebagai sovereign wealth fund (SWF) atau dana investasi negara.
SWF ini akan menginvestasikan dana pada proyek-proyek berkelanjutan yang memiliki dampak besar di berbagai sektor, seperti:
- Manufaktur canggih
- Produksi pangan
- Energi terbarukan
- Industri hilir
Ekonomi Berdasarkan Konstitusi
Danantara pada hakikatnya adalah perwujudan ekonomi berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 sebelum amandemen. Dalam versi aslinya, Pasal 23 UUD 1945 menyatakan:
“Segala kekayaan negara ditetapkan oleh undang-undang dan digunakan untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat.”
Penjelasan Pasal 23 UUD 1945 sebelum amandemen menyebutkan bahwa:
- Kekayaan negara mencakup hak dan barang yang dikuasai oleh negara.
- Pengelolaan kekayaan negara harus diatur melalui undang-undang.
- Tujuan utama pengelolaan tersebut adalah kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
Sayangnya, setelah amandemen, pengaturan mengenai kekayaan negara mengalami pergeseran, yang menyebabkan masuknya kepentingan asing dalam pengelolaan sumber daya nasional.
Kekayaan Negara yang Dikuasai Investor Asing
Saat ini, banyak kekayaan negara yang berada di tangan investor asing. Sebagai contoh, industri nikel di Indonesia 75% dikuasai oleh China. Padahal, menurut Pasal 23 UUD 1945 sebelum amandemen, kekayaan negara yang dikuasai oleh investor asing tetap harus dimanfaatkan demi kepentingan nasional.
Negara harus mengambil langkah-langkah berikut:
- Regulasi Ketat: Menetapkan aturan yang jelas terkait pengelolaan kekayaan negara oleh investor asing.
- Pengawasan: Memastikan kepatuhan investor terhadap regulasi yang berlaku.
- Evaluasi Berkala: Menilai dampak investasi asing terhadap perekonomian nasional.
- Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi terhadap investor yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin.
Pelanggaran Hukum dalam Pertambangan
Di sektor pertambangan, banyak pelanggaran terjadi, terutama di wilayah Morowali dan Maluku. Salah satu pelanggaran serius adalah beroperasinya perusahaan tambang tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009:
“Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.”
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar regulasi ini dapat berupa:
- Penghentian sementara kegiatan tambang.
- Pengenaan denda miliaran rupiah.
- Pencabutan izin operasi.
- Ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
- Tuntutan pidana bagi pelanggar berat.
Kasus serupa telah terjadi, seperti:
- PT SMN di Sorowako, Sulawesi Selatan, dikenai denda Rp1,2 triliun.
- PT Freeport Indonesia di Papua dikenai denda Rp1,8 triliun.
Kesimpulan
Dengan adanya Danantara, Indonesia diharapkan tidak lagi bergantung pada investasi asing. Oleh karena itu, pemerintah harus mulai mengakuisisi perusahaan asing yang menguasai sumber daya nasional, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia.
Pada tahun 2018, Indonesia berhasil mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pasca-akuisisi, 70% penghasilan Freeport masuk ke kas negara. Model ini dapat diterapkan pada perusahaan tambang lainnya, seperti PT Vale Indonesia Tbk dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Namun, akuisisi ini harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti:
- Kepemilikan Saham: Banyak perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia.
- Regulasi Pemerintah: Proses akuisisi harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
- Kondisi Pasar: Harga saham dan kondisi keuangan perusahaan harus diperhitungkan.
Contoh akuisisi yang sudah berhasil dilakukan di Indonesia:
- Akuisisi PT Freeport Indonesia oleh Inalum.
- Akuisisi PT Vale Indonesia Tbk oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Jika langkah-langkah ini diimplementasikan secara konsisten, maka sistem ekonomi berbasis konstitusi dapat diwujudkan kembali, dan Indonesia dapat terbebas dari pengaruh neokolonialisme dan imperialisme (Nekolim). Saatnya kembali pada UUD 1945 dan Pancasila!

Latar Belakang






















