Oleh: Johan Murod Babelionia SH SIP MM, Jurnalis Senior
JAKARTA – Hampir semua stasiun televisi di Indonesia belum lama ini memberitakan Investasi Bodong Robot Trading yang merugikan rakyat Indonesia. Modusnya adalah Skema Ponzi, yaitu investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan yang menjalankan suatu kegiatan usaha yang menguntungkan.
Skema Ponzi sesungguhnya adalah kegiatan operasi “perampok ulung” yang korbannya tergiur dan terlena dengan iming-iming yang menguntungkan, yang tidak sesuai dengan akal sehat, di mana keuntungan tersebut bukanlah dari kegiatan usaha “normal” seperti usaha jasa, perdagangan, dan lain-lain.
Skema Ponzi ini awalnya diperkenalkan oleh Charles Ponzi dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
3. Produk investasi biasanya milik luar negeri.
4. Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut anggota/korban baru.
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga lebih tinggi.
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai publik figur.
7. Pengembalian macet di tengah-tengah.
Sejak lama penulis mengamati operasional “perampok ulung” ini, yaitu ketika peristiwa bunuh diri Direktur PT Srijaya karena putus asa tidak bisa mengembalikan dana investor yang jumlahnya triliunan rupiah, karena dana tersebut sudah dilarikan pemilik perusahaan yang orang asing.
Dalam beberapa waktu kemudian, ada trend baru yang menamakan dirinya “Dream for Freedom” yang menjual produk yang mereka sebut Silver Rp5 Juta, Golden Rp10 Juta, dan Premium Rp15 Juta. Banyak sekali yang tertarik dengan bujuk rayu para “perampok ulung” tersebut, mulai dari pejabat penting hingga pensiunan dan rakyat biasa bahkan para guru dan dosen hingga pengurus masjid dan pegawai bank.
Sudah dapat kita terka, terkadang mereka karena iming-iming tersebut berani menggunakan uang organisasi atau uang titipan masyarakat, ikut investasi dengan harapan jika beruntung dana yang bukan miliknya tersebut segera dikembalikan. Namun kenyataannya, harapan mereka hanyalah mimpi dalam tidur di siang bolong yang berbuah nasib buruk yang terkadang membuat suami istri bercerai, membuat pemegang suatu organisasi malu besar, karena uang organisasi dilarikan “perampok ulung” tersebut, dan pegawai bank yang menggunakan uang nasabah ketahuan dan dipecat hingga masuk sel penjara.
Penulis pernah diskusikan masalah Skema Ponzi ini dengan seorang sahabat, Jenderal Polisi yang mantan Kapolda di suatu daerah, dan beliau langsung telepon rekannya yang seorang Kapolda yang bertugas di daerah penulis, dan akhirnya organisasi “perampok ulung” tersebut dibubarkan secara nasional.
Akhir-akhir ini kembali ramai berita, hampir semua stasiun TV memberitakan “MZA Law Firm” di Jakarta melaporkan ke Bareskrim Polri para “perampok ulung” tersebut yang menipu ribuan korban dengan kerugian triliunan rupiah di mana para korban tergiur karena para “perampok ulung” tersebut menggunakan para publik figur dalam merayu para korbannya.
Sungguh suatu “officium nobile” (pekerjaan yang terhormat) jika para pengacara muda yang tergabung dalam MZA Law Firm dapat mengangkat kasus ini hingga ke persidangan dan para penyidik Bareskrim Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai “officium nobile”, sehingga dana para korban dapat dikembalikan.
Dalam acara “talkshow” di TVRI dengan pembicara pakar tindak pidana pencucian uang (TPP) Yenti Garnasih, yang mana pakar hukum tersebut mengatakan, “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan biarkan rakyat Indonesia dirampok, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mendampingi para korban, sehingga dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim sepakat dan yakin berbuah adil, dana para korban dikembalikan.”
Para “officium nobile” yang bekerja dengan prinsip “pro bono” (cuma-cuma), insya Allah ketika nanti berpulang ke Rahmatullah akan ditempatkan di surga. Tapi apabila mereka mengabaikan para korban yang ditipu oleh para “perampok ulung” tersebut dan malah bersekongkol dengan gerombolan perampok ulung, maka azab akan menimpa mereka, dan tujuh turunan tidak akan mencium aroma surga.
Saat ini sedang trend Skema Ponzi yang menamakan kelompoknya Riway, suatu perusahaan dari Singapura yang berkedok MLM (multilevel marketing) dengan jualan produk kesehatan dari New Zealand, yaitu Fortier, selalu menggelar acara “President Dinner” di beberapa negara, terutama Singapura karena perusahaan milik orang Singapura ini, di Singapore Expo acara tersebut sangat meriah, puluhan ribu orang hadir, termasuk para korban dari Indonesia, dan penulis pun berkesempatan hadir.
Dalam acara tersebut tak nampak produk yang diperdagangkan dipromosikan, tapi para peserta disajikan pertunjukan dan makanan berkelas, dan yang tampil ke panggung adalah para “leader” yang sukses menjebak banyak korban.
Ketika “breakfast” (sarapan) di hotel tempat penulis menginap, para korban bercerita macam-macam. Demi membeli produk tersebut, misalnya, ada yang menjual kebun sawit, ada yang tidak lagi bisa buka toko karena modal diputar untuk membeli produk Ponzi, alias melakukan investasi bodong.
Mereka bercerita juga tentang para “leader”, bahkan sebelum berangkat ke Singapura penulis sempat diajak ke kantor salah satu “leader” di Batam, Kepulauan Riau, yang kantornya sangat mewah, di mana satu lantai di sana milik sang ‘leader”. Tak kalah hebatnya dengan “owner” (pemilik) perusahaan yang orang Singapura, yang dalam cerita mereka memiliki rumah di berbagai negara, bahkan memiliki pesawat pribadi.
Sungguh kasihan dan sungguh malang nasib para korban sehingga harus bercerai suami-istri dan anak-anak mereka terlantar. Sungguh malang nasib pengurus masjid dan pegawai bank yang mimpi di siang bolongnya membawa petaka karena tergiur akibat gerombolan “perampok ulung” tersebut mempromosikan produk mereka di TV menggunakan publik figur.
Untuk mencegah hal ini terulang kembali, penulis berlelah-lelah ke DPR RI di Senayan, Jakarta, bersilaturahmi ke salah satu Komisi DPR RI, menemui Bapak Edy Soeparno, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) yang ketua umumnya adalah Menteri Perdagangan Bapak Zulkifli Hasan. Kami pun curhat (mencurahkan isi hati) dan berdiskusi dengan harapan kegiatan Skema Ponzi ini dihentikan di Indonesia agar rakyat Indonesia tidak terus-menerus menjadi korban para “perampok ulung” yang pada umumnya milik asing dan ketika sudah dapat dana triliunan rupiah dengan mudahnya mereka kabur dari Indonesia.
Penulis pernah menyaksikan pengacara Alvin Lie ribut dengan penyidik Bareskrim Polri karena mereka menolak Laporan Polisi (LP) Alvin Lie. Peristiwa ini nyaris diwarnai adu jotos. Kiranya Polri selalu mengawasi para penyidiknya agar bekerja profesional, melayani dan melindungi serta selaku “officium nobile” bersikap “pro bono”.
Pertanyaannya, apakah Pemerintah RI akan seterusnya membiarkan rakyatnya “dirampok”? Konstitusi (UUD 1945) mewajibkan pemerintah melindungi segenap rakyatnya. Oleh karena itu, kiranya Pemerintah Indonesia membuat undang undang larangan investasi dalam bentuk apa pun dalam Skema Ponzi maupun MLM, sehingga dana masyarakat lebih diinvestasikan ke hal-hal yang produktif. Jokowi adalah Presiden yang semakin hebat dan semakin dikenal dunia jika dapat melindungi para korban, dan di masa mendatang Indonesia bersih dari investasi bodong semacam Skema Ponzi. Semoga!























