Di hampir semua negara, pajak tanah itu lazim. Yang membedakan adalah niat dan posisi negara:
Negara maju:
👉 “Tanah milikmu, kami hanya mengatur dan melindungi.”Negara otoriter:
👉 “Tanah milik negara, kamu numpang.”Negara seperti Indonesia (problematis):
👉 “Tanah milikmu, tapi kapan saja bisa kami ambil.
Fusilatnews – Jauh sebelum Republik Indonesia lahir, tanah-tanah itu sudah ada. Sawah, ladang, kebun, pekarangan, dan hutan kecil di belakang rumah telah diwariskan dari orang tua kepada anak, dari kakek kepada cucu. Tanah itu bukan sekadar benda ekonomi, melainkan bagian dari identitas keluarga, sumber hidup, dan penanda keberlanjutan sebuah generasi. Negara belum ada, bendera belum berkibar, undang-undang belum disahkan—namun relasi manusia dengan tanah sudah terbangun secara alamiah dan turun-temurun.
Lalu Republik Indonesia lahir. Bersamaan dengan itu, negara hadir membawa seperangkat aturan, administrasi, dan kewajiban. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sejak saat itu, tanah yang telah dimiliki jauh sebelum negara berdiri, tiba-tiba menjadi objek pajak. Tanah yang diwariskan secara sah oleh sejarah keluarga, kini harus “diakui ulang” oleh negara melalui sertifikat dan kewajiban membayar pajak.
Di titik inilah pertanyaan filosofis muncul:
siapa sebenarnya yang memiliki tanah itu—rakyat atau negara?
Negara kerap berdalih bahwa pajak adalah bentuk gotong royong, kontribusi warga untuk pembangunan bersama. Argumen ini terdengar masuk akal di atas kertas. Namun dalam praktiknya, relasi itu sering kali timpang. Rakyat membayar pajak atas tanah yang tidak pernah mereka beli dari negara, sementara negara kerap abai menjaga hak-hak dasar pemilik tanah itu sendiri.
Ironisnya, tanah yang telah dipajaki pun tidak sepenuhnya aman. Dalam banyak kasus, negara dengan mudah mencabut hak kepemilikan atas nama “kepentingan umum”: proyek strategis nasional, jalan tol, kawasan industri, atau investasi besar. Ganti rugi sering tidak adil, proses tidak transparan, dan suara rakyat tenggelam oleh kekuasaan izin dan regulasi. Rakyat membayar pajak, tetapi tetap berada dalam posisi paling lemah ketika tanahnya diincar.
PBB, dalam konteks ini, tidak lagi sekadar instrumen fiskal. Ia berubah menjadi simbol relasi kuasa. Negara seolah berkata: tanah ini milikmu, tapi kedaulatannya milik kami. Sebuah kontradiksi yang menyakitkan—terutama bagi petani kecil dan warga desa yang tanahnya adalah satu-satunya aset hidup.
Padahal, jika ditarik ke akar sejarah dan moral, negara seharusnya hadir sebagai penjaga, bukan pemilik. Tanah rakyat tidak lahir dari kebijakan negara, melainkan dari kerja, keringat, dan warisan antargenerasi. Negara hanya datang belakangan, lalu memungut kewajiban tanpa selalu memastikan keadilan.
Maka yang perlu dikoreksi bukan semata soal pajak, tetapi cara pandang negara terhadap tanah dan rakyatnya. Jika pajak dipungut, keadilan harus ditegakkan. Jika tanah diakui, hak pemiliknya harus dilindungi. Jika negara mengklaim diri sebagai pelayan rakyat, maka jangan jadikan tanah—yang lebih tua dari negara itu sendiri—sebagai alat penundukan.
Sebab pada akhirnya, republik ini berdiri bukan di atas kertas undang-undang, melainkan di atas tanah-tanah yang telah lama dimiliki dan dihidupi oleh rakyatnya.



















