Jakarta-Fusilatnews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti peran judi online dalam melemahkan daya beli masyarakat. Menurutnya, fenomena ini telah menjadi salah satu penyebab utama tergerusnya pendapatan masyarakat dan menekan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Saya tidak memungkiri ada indikasi-indikasi yang perlu kita waspadai. Salah satunya adalah judi online yang mungkin menyerap daya beli masyarakat tetapi tidak menghasilkan konsumsi, sehingga uangnya hilang begitu saja,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (18/11/2024).
Dampak pada Ekonomi Makro
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang berkontribusi hingga 53,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya mampu tumbuh 4,91% pada kuartal III-2024. Angka ini lebih rendah dibanding kuartal II-2024 sebesar 4,93%. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 turun menjadi 4,95%, melambat dari kuartal II-2024 (5,11%) dan kuartal I-2024 (5,05%).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga yang melambat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tekanan inflasi, kebutuhan hidup yang semakin tinggi, dan pengalihan pengeluaran masyarakat ke aktivitas yang tidak produktif seperti judi online.
Motif Judi Online dan Beban Hidup
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut bahwa motif utama masyarakat terjerat judi online adalah kebutuhan ekonomi. “Pendapatan mereka terbatas, bahkan jika meningkat pun sangat rendah, sementara kebutuhan hidup terus bertambah. Hal ini membuat banyak orang terpaksa mencari pemasukan tambahan, salah satunya melalui judi online,” ujar Huda.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada semester I-2024, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 triliun. Dari Januari hingga Juli 2024, angka itu melonjak menjadi Rp174,5 triliun dengan 117 juta transaksi.
Lonjakan transaksi judi online telah terjadi secara signifikan sejak 2020. Pada 2020, transaksi judi online mencapai Rp15,7 triliun, kemudian naik menjadi Rp57,9 triliun pada 2021, atau meningkat 267%. Peningkatan tajam juga terjadi pada 2022 ke 2023, dari Rp104,4 triliun menjadi Rp327 triliun, naik 213%.
Akumulasi Perputaran Uang Judi Online
PPATK mencatat, perputaran uang terkait judi online sepanjang 2023 mencapai 63% dari total nilai transaksi yang dihimpun sejak 2017 hingga 2023, yaitu sebesar Rp517 triliun. Angka-angka ini mengindikasikan masifnya dampak judi online terhadap ekonomi masyarakat, terutama dalam menyerap daya beli tanpa memberikan kontribusi nyata pada konsumsi domestik.
Langkah Pemerintah
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal seperti judi online. “Kita harus menjaga konsumsi masyarakat sebagai tulang punggung ekonomi, sekaligus memastikan kebocoran pendapatan akibat aktivitas ilegal seperti ini dapat ditekan,” ujarnya.
Langkah yang dapat diambil meliputi kolaborasi antarinstansi, mulai dari PPATK, aparat penegak hukum, hingga kementerian terkait, untuk memberantas platform judi online serta mengedukasi masyarakat tentang dampak buruknya.
Tantangan ke Depan
Di tengah perlambatan ekonomi global, konsumsi domestik menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, jika daya beli masyarakat terus tergerus oleh aktivitas seperti judi online, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga oleh stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga menciptakan kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja baru dan peningkatan upah minimum. Dengan demikian, kebutuhan hidup masyarakat dapat tercukupi tanpa harus mencari solusi instan seperti berjudi online.

























