Kehadiran pertanyaan sederhana namun mendalam dari masyarakat Aborigin kepada para pendatang di Australia – “Mengapa tanah kami diperjualbelikan?” – menggambarkan konflik panjang antara pemilik tanah tradisional dan sistem ekonomi modern. Pertanyaan ini tidak hanya menggambarkan rasa kehilangan akan tanah leluhur tetapi juga perlawanan terhadap sistem yang mengkomodifikasi apa yang dianggap sakral oleh mereka. Refleksi ini membawa kita untuk menelaah kembali situasi serupa di belahan dunia lain, termasuk Indonesia.
Australia: Warisan Tanah Leluhur yang Terkikis
Masyarakat Aborigin, sebagai penduduk asli benua Australia, hidup dengan filosofi bahwa tanah adalah bagian dari identitas mereka. Bagi mereka, tanah bukan hanya sumber daya, tetapi juga warisan leluhur yang menghubungkan mereka dengan masa lalu, budaya, dan spiritualitas. Namun, ketika pendatang Eropa tiba di akhir abad ke-18, konsep kepemilikan tanah berubah drastis. Tanah dianggap sebagai komoditas yang dapat dijual, dibeli, dan dimanfaatkan demi kepentingan ekonomi.
Penduduk Aborigin yang selama ribuan tahun hidup selaras dengan alam menjadi saksi tergesernya hak-hak mereka atas tanah. Proses kolonialisasi ini melibatkan penggusuran paksa, pemberlakuan hukum yang tidak mengakui hak adat, hingga pembatasan akses terhadap tanah-tanah tradisional. Pertanyaan masyarakat Aborigin tersebut bukan hanya soal kehilangan materi, tetapi juga runtuhnya nilai-nilai kehidupan yang telah mereka junjung tinggi.
Indonesia: Konflik Tanah yang Tak Berkesudahan
Situasi serupa juga terjadi di Indonesia, di mana tanah adat sering kali menjadi korban proyek pembangunan atau kebijakan strategis nasional. Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti yang terjadi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) merupakan contoh nyata bagaimana tanah rakyat, yang seharusnya menjadi penopang kehidupan mereka, berubah menjadi komoditas bisnis.
Di Kabupaten Tangerang, tanah yang dijual dengan harga sangat rendah – hanya Rp 50.000 per meter – menggambarkan bagaimana nilai tanah sering kali direduksi hanya sebagai angka di atas kertas. Ironisnya, masyarakat yang kehilangan tanahnya sering kali tidak memperoleh manfaat langsung dari proyek-proyek ini. Mereka terpaksa hengkang dari tempat tinggalnya tanpa kepastian penghidupan yang layak.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana negara mengelola sumber daya tanah, terutama ketika tanah tersebut memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang tidak ternilai?
Mengomparasi Nasib Aborigin dan Rakyat Indonesia
Pertanyaan masyarakat Aborigin dan masyarakat Indonesia yang terdampak penggusuran sebenarnya berakar pada persoalan yang sama: siapa yang memiliki otoritas atas tanah? Di Australia, pendatang mengambil alih tanah atas nama “peradaban”. Di Indonesia, tanah rakyat diambil alih atas nama “pembangunan”.
Namun, di balik justifikasi tersebut, kedua kasus ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan. Baik masyarakat Aborigin maupun rakyat kecil di Indonesia sering kali tidak memiliki kekuatan untuk melawan sistem yang lebih besar, sistem yang mendikte bahwa tanah harus menjadi alat produksi dan komoditas.
Menuju Solusi: Keseimbangan Antara Kepentingan Ekonomi dan Nilai Budaya
Dari pengalaman di Australia, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat Aborigin mulai diperbaiki melalui kebijakan seperti Native Title Act tahun 1993, yang mengakui hak adat masyarakat Aborigin atas tanah mereka. Meski tidak sempurna, langkah ini menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dalam kerangka hukum modern.
Indonesia dapat belajar dari langkah tersebut dengan mengakui bahwa tanah bukan sekadar komoditas. Penghormatan terhadap tanah adat dan masyarakat kecil harus menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Proyek besar seperti PSN seharusnya dilakukan dengan pendekatan partisipatif, di mana masyarakat yang terdampak dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
Sebuah Renungan: Hakikat Kepemilikan Tanah
Tanah bukan hanya milik manusia. Ia adalah titipan untuk generasi mendatang. Baik di Australia maupun di Indonesia, kita diingatkan bahwa tanah memiliki nilai yang melampaui angka rupiah atau dolar. Ia adalah saksi sejarah, tempat hidup budaya, dan akar identitas.
“Mengapa tanah kami diperjualbelikan?” adalah sebuah pertanyaan yang selayaknya menggema di seluruh dunia, mengingatkan kita akan tanggung jawab bersama untuk melindungi dan menghormati apa yang tidak ternilai harganya.























