Tangerang-Fusilatnews – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dipanggil oleh Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemanggilan ini terkait dengan kritiknya terhadap proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).
Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. “Betul, Pak Said Didu akan hadir pada Selasa, 19 November 2024,” ujar Gufroni melalui pesan WhatsApp, Senin (18/11/2024).
Laporan dari Kepala Desa
Laporan terhadap Said Didu dilayangkan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi. Maskota menuduh Said Didu menyebarkan informasi yang merugikan pihaknya dalam konteks kritik terhadap PSN PIK-2.
Dalam kritiknya, Said Didu menyoroti dugaan penjualan tanah rakyat dengan harga sangat rendah, yakni Rp 50.000 per meter, yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan proyek besar tersebut.
Dugaan Kriminalisasi
Menurut Gufroni, laporan ini diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap Said Didu, yang dikenal vokal dalam mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. “Sejak awal, kami menduga proses hukum ini bertujuan untuk membungkam kritik keras Pak Said Didu terhadap kebijakan PSN PIK-2,” jelasnya.
Gufroni juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar karena Said Didu tidak pernah menyebutkan nama Maskota dalam kritiknya. “Tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami pelapor akibat pernyataan Pak Said Didu,” tambahnya.
Polisi: Pemanggilan Sesuai Prosedur
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengonfirmasi jadwal pemanggilan tersebut. “Benar, pemanggilan Said Didu dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024, untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Purbawa.
Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami hanya bertugas memproses laporan yang masuk, dan langkah selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan,” ujarnya.
Proyek PSN PIK-2 dalam Sorotan
Proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2 menjadi salah satu isu panas di Kabupaten Tangerang. Sejumlah pihak, termasuk Said Didu, mengkritik proyek ini karena diduga merugikan masyarakat kecil, terutama petani dan pemilik lahan yang terkena dampak pembebasan tanah.
Kasus ini kembali memantik diskusi tentang kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa ancaman kriminalisasi. Kuasa hukum Said Didu berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Said Didu sendiri belum memberikan pernyataan langsung terkait kasus ini, namun melalui media sosial, ia menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat.
























