Jakarta-Fusilatnews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap diberlakukan mulai Januari 2025. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan.
“Kita perlu siapkan agar ini bisa dijalankan. Namun, dengan penjelasan yang baik, agar tidak membabi buta. APBN memang harus dijaga kesehatannya,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Pemerintah berencana memberikan penjelasan mendetail kepada masyarakat mengenai latar belakang dan manfaat kenaikan PPN ini, guna memastikan penerimaannya berjalan lancar.
Indonesia Berpotensi Jadi Negara dengan PPN Tertinggi di ASEAN
Jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12%, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara, sejajar dengan Filipina. Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC) yang dikutip tim riset CNBC Indonesia, tarif PPN Indonesia saat ini, sebesar 11%, sudah menempatkannya di posisi kedua tertinggi di ASEAN.
Berikut perbandingan tarif PPN/Pajak Barang dan Layanan di negara-negara ASEAN pada 2024:
– Filipina: 12.0%
– Indonesia: 11.0%
– Kamboja: 10.0%
– Vietnam: 10.0%
– Singapura: 9.0%
– Malaysia: 8.0%
– Thailand: 7.0%
– Laos: 7.0%
– Myanmar: 5.0%
– Timor Leste: 2.5%
Kekhawatiran Daya Beli Masyarakat
Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty, memperingatkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% berpotensi semakin menekan daya beli masyarakat, yang saat ini sudah melemah akibat inflasi dan kebutuhan hidup yang tinggi.
“Kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati, karena dikhawatirkan akan memperparah tekanan terhadap daya beli dan laju konsumsi rumah tangga,” ungkap Telisa.
Konsumsi rumah tangga, yang menyumbang sekitar 53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), hanya mampu tumbuh 4,91% pada kuartal III-2024, lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya. Penurunan ini berkontribusi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai 4,95% pada kuartal III-2024, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Telisa menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan PPN hingga kondisi daya beli masyarakat membaik melalui penciptaan lapangan kerja berkualitas dan peningkatan upah minimum.
Langkah Ke Depan
Pemerintah tetap optimistis kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas keuangan negara dan mendukung pembiayaan program pembangunan. Namun, pelaksanaannya akan membutuhkan komunikasi publik yang efektif dan langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dengan meningkatnya tarif PPN, masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan alokasi anggaran yang lebih transparan dan prioritas pada kebutuhan mendesak seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
























