Tersentak membaca judul berita seperti ini “BPIP soal RKUHP: Kita Berhak Kritik Kepala Negara, Asal Sopan”, CNN Senin 29/08/22. Ngawurnya tingkat Dewa. Peryataannya, menjelaskan ia tidak mengerti membedakan mana Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Padahal posisinya ada pada Lembaga, yang tugasnya menjaga etos ideologis dalam kehidupan system ketata negaraan RI.
Coba kita ikuti berita selanjutnya; Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo angkat suara terkait isu pasal penghinaan terhadap simbol negara dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini tengah berproses di DPR.
“Kita berhak mengkritik kepala negara dan pemerintah, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan norma sopan santun dalam masyarakat. Dan berfokus pada substansi, bukan melakukan penghinaan dan serangan personal,” kata pria yang akrab disapa Romo Benny itu dalam keterangannya, Minggu (28/8).
Sebagai informasi, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 RKUHP mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
Sdr. Antonius Benny Sesetyo itu, nampaknya tidak mengerti tugas Kepala Negara dan tugas Kepala Pemerintahan (Presiden). Kepala Negara (Head of state), ia penjelmaan dari King, sehingga berada pada wilayah “can do no wrong”. Wilayah yang tidak boleh salah. Karena itu tugasnya, antara lain menerima tamu negara, membuka sidang parlemen, atau menjalan kewenangan (bukan hak) prerogative setelah disetujui oleh lemaga-lembaga terkait.
Artinya, tidak ada celah untuk dikritik.
Sementara Presiden, selaku kepala Pemerintahan, ia berada pada wilayah “might be wrong”, yaitu tempatnya segudang kesalahah, karena ia representasi dari partai politik. Nah wilayah kritik mengkritiknya, harus berada pada koridor kebijakan-kebijakannya. Jadi apa kaitanya dengan soal sopan santun?
Persoalan lain adalah, dia juga mungkin tidak pernah membaca UUD 45, bahwa didalamnya tidak ditemui satu pasalpun, yang menjelaskan tentang Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Presiden selaku kepala Negara. Ada juga pasal-pasal yang menjelaskan fungsi kepala negara, tetapi pasal khusus Kepala Negara, tidak ada.
























