FusilatNews- Amien Rais membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa insiden penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 merupakan tindak pidana biasa. Mahfud MD membuat pernyataan di dalam akun Twitternya dengan menyebut Amien Rais menyampaikan kasus di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, sudah selesai.
“@mohmahfudmd Koreksi untuk anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang, hanya dengan setengah-setengah” ungkap Amien dikutip dari akun Twitter pribadinya, Senin (29/8).
“Mas Mahfud, saya lihat dalam Twitter Anda, menyatakan, ‘menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan’,” lanjut Amien dalam surat terbuka yang disampaikan di akun Twitternya, Senin (29/8).
“Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS) menerbitkan buku putih 352 halaman,” lanjutnya.
Dalam buku putih yang diberi judul “Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS”, Amien Rais menyampaikan, isinya merupakan hal-hal yang diyakini berdasarkan urutan— urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara.
“Itu merupakan extra judicial killing atau unlawful killing,” tegasnya
Pada saat penyerahan buku putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada 9 Maret 2021 tersebut, Amien Rais mengingatkan Presiden Jokowi supaya pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan, dan ditahan segera para pembunuhnya.
“Saya bersama KH Abdullah Hehamahuwa, KH Muhyidin Junaidi, Ahmad Wirawan Adnan, Marwan Batubara, Ustadz Ansufri Idrus Sambo langsung mengingatkan Presiden, yang Anda dan Mas Pratikno mendampinginya, bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan menjadi lebih keji lagi kalau yang dilenyapkan adalah hamba-hamba Allah yang beriman,” sambungnya.
“Sebagai tambahan, tidak boleh kita menjadikan negri yang kita cintai mengarah menjadi sebuah negeri yang seolah tanpa hukum, tanpa akhlak, tanpa etika dan atau moral” Lanjutnya.
Amien Rais meminta Mahfud MD menyadari adanya skandal moral dan kriminal yang berlangsung dalam tubuh Polri sekarang ini, yang meurutnya semakin semrawut dan sudah berada diluar kendali.
“Wajah Polri adalah wajah Presiden. Polri langsung di bawah kendali dan aba-aba Presiden. Makar manusia, secanggih apapun, bagaikan setitik debu bagi YME (Yang Maha Esa),” ungkapnya.
“Jangan-jangan skandal moral-kriminal yang menyangkut para mafia besar yang di Mabes Polri seperti diuraikan dalam skema Kaisar Sambo konsorsium 303 akan menjadi The Beginning of the End dari rezim yang ingin 3 periode lagi,” sambung Amien Rais.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindak pidana biasa. Hal itu ia sampaikan Ketika menjawab salah satu pertanyaan netizen
“Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI,” ungkap Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).
























