• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

STANDAR OPERASIONAL PENINDASAN-SOP

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 26, 2025
in Birokrasi, Feature
0
STANDAR OPERASIONAL PENINDASAN-SOP
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh: Muhammad Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum

Tulisan ini disusun sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap praktik kelembagaan, khususnya dalam dalam tubuh kepolisian Negara Republik Indonesia, agar tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan konstitusional. Kritik ditujukan untuk memperkuat peran Polri sebagai pengayom masyarakat, bukan sebagai bentuk serangan terhadap institusi.

 

DI NEGARA HUKUM, hukum tertinggi. Di negara prosedur, SOP yang menang. Dan hari ini, kita makin yakin Indonesia bukan lagi negara hukum murni: kita hidup dalam bayang-bayang negara SOP.

Saban kali aparat ditanya kenapa menyita ponsel warga tanpa surat, jawabnya: “Sesuai SOP.”

Kenapa menangkap aktivis tanpa pendampingan hukum? “Kami jalankan SOP.”

Kenapa menyekat jalan saat tak ada darurat sipil? “Kami punya SOP.”

Kenapa peneyelidikan, penyidikan yang sangat lambat? “Sesuai SOP.”

Handphone jangan dibawa! Kenapa? “Kami punya SOP.”

Hebat. Di negeri ini, prosedur internal lebih berkuasa dari undang-undang. Bahkan lebih sakral dari konstitusi. Negara hukum telah menjelma jadi negara prosedural, dan kepolisian adalah pelaksananya yang paling setia.

Negara Hukum yang Tak Lagi Hukum, Padahal Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”[1]

Tetapi dalam praktik, hukum bisa kalah telak oleh dokumen bernama SOP “Standard Operating Procedure” yang ditulis internal, disahkan internal, dan dijalankan internal, bukan untuk eksternal. Polisi dilarang bawa Handphone, rakyat tidak.

Masalahnya: siapa yang memberi kuasa pada SOP untuk mengatur rakyat?

Rakyat tak pernah memilih SOP. DPR tak pernah mengesahkannya. Mahkamah Konstitusi pun tak bisa mengujinya. Tapi SOP kini dipakai untuk menyita hak, membungkam, bahkan melegitimasi tindakan koersif aparat.

Negara hukum telah dibajak oleh mesin prosedur internal. Kita menyaksikan lahirnya suatu bentuk baru kekuasaan administratif yang bekerja di luar sistem hukum formal, tanpa akuntabilitas publik dan tanpa legitimasi demokratis.

SOP Bukan Hukum.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, SOP tidak memiliki kekuatan hukum terhadap publik. Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan hierarki hukum: UUD, UU, Perppu, PP, Perpres, dan Perda.[2]

SOP tidak masuk di dalamnya. Artinya, SOP adalah pedoman internal administrative, mengikat ke dalam, bukan keluar.

SOP mungkin dapat mengatur perilaku aparat, tapi tak bisa membatasi hak warga negara. Bahkan dalam hukum acara pidana, penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan selalu harus berdasarkan KUHAP, yang mengatur ketat tentang surat perintah, izin pengadilan, dan hak-hak tersangka.[3] Tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang menyebut SOP sebagai dasar legal bertindak terhadap warga.

Polisi yang Terjebak Prosedur

Apa tugas utama polisi? Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 menyebut tiga: (a) menjaga ketertiban, (b) menegakkan hukum, dan (c) melindungi masyarakat.[4] Namun SOP, dokumen teknis yang bersifat internal, kini diperlakukan seakan-akan hukum positif.

Contohnya: penyitaan ponsel pribadi warga tanpa izin pengadilan. Dalam hukum: ilegal. Dalam SOP: diperbolehkan.

Lalu mana yang dijalankan? SOP. Karena SOP cepat, instan, dan, yang paling penting, tidak bisa diuji di pengadilan. Serta sarana kuat untuk menciptakan Polisi Korup dan Refresif.

Inilah wajah penegakan hukum prosedural: aparat bertindak berdasarkan dokumen yang tidak bisa diakses publik dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara legal kepada warga sipil.

Kode Etik Bukan Hukum Substantif

Peraturan internal seperti Perkap atau kode etik (misalnya Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian) memang penting bagi tata kelola institusi.[5]

Namun mereka bukan sumber hukum substantif terhadap warga. Polisi tidak boleh memaksakan standar internal sebagai batas konstitusional warga negara.

Komnas HAM bahkan menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan oleh hukum formal, bukan kebijakan administratif seperti SOP.[6]

Hukum Tak Boleh Dikalahkan Prosedur

Sudah lama para filsuf hukum mengingatkan bahaya jika kekuasaan prosedural menggantikan norma hukum.

Hans Kelsen menyebut bahwa kekuasaan hanya sah jika ia bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi.[7] Jika aparat menggunakan SOP sebagai sumber legalitas, maka mereka telah menciptakan hukum sendiri di luar sistem hukum formal.

Lon Fuller, dalam The Morality of Law, memperingatkan bahwa sistem hukum yang gagal transparan dan akuntabel kehilangan otoritas moralnya.[8]

Dan Satjipto Rahardjo, dalam hukum progresifnya, menyebut bahaya birokrasi hukum yang lebih mementingkan struktur daripada keadilan.

“Birokrasi hukum yang kaku menjauhkan hukum dari manusia.”[9]

Apa yang kita lihat hari ini? SOP disusun tanpa akuntabilitas, tidak diuji publik, tapi digunakan sebagai dasar tindakan yang mengikat rakyat. Itu bukan hukum. Itu kesewenang-wenangan prosedural.

Peringatan Bhayangkara adalah Renungkan, Bukan Rayakan

Ulang tahun ke-79 Bhayangkara seharusnya jadi titik balik. Apakah kepolisian akan kembali ke jati dirinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, atau justru terus menjadi aparat protokoler yang setia pada dokumen internal?

Jika polisi ingin dipercaya, tinggalkan dalih SOP.

Jika polisi ingin dihormati, taatilah hukum, bukan protokol yang dibuat sendiri.

Dan jika kita sungguh bangsa hukum, maka hukumlah yang harus berdaulat, bukan SOP.

Kesimpulan

Kembali ke Negara Hukum. Standar operasional itu penting, selama ia bekerja di dalam hukum, bukan menggantikannya.

Namun saat SOP menjadi alat menundukkan rakyat, maka kita tak lagi hidup dalam negara hukum. Kita hidup dalam negara protokol, dan itu jauh dari cita-cita republik ini didirikan.

Mari kita akhiri praktik Standar Operasional Penindasan. Kembalilah ke hukum. Karena hanya di bawah hukumlah, kita semua, termasuk polisi, benar-benar setara.

Catatan Kaki:

[1]: UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (3).

[2]: Lihat Pasal 7 ayat (1), UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

[3]: UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 38–46.

[4]: Lihat Pasal 13, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

[5]:Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[6]:Komnas HAM, Laporan Tahunan 2023, bagian “Pelanggaran Hak Sipil akibat Prosedur Internal   Aparat”.

[7]: Hans Kelsen, General Theory of Law and State, 1945.

[8]: Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, 1964.

[9]: Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia, Kompas, 2009.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yahudi Israel Exodus – Pergi, Seperti Layang-Layang Putus

Next Post

SIPRUS DEPAK WARGA ISRAEL

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
SIPRUS DEPAK WARGA ISRAEL

SIPRUS DEPAK WARGA ISRAEL

Heru Subagia dan Politik Dua Wajah: Ambyarnya Akal Sehat, Nihilnya Fungsi Hukum

Heru Subagia dan Politik Dua Wajah: Ambyarnya Akal Sehat, Nihilnya Fungsi Hukum

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...