
Oleh: Muhammad Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
Tulisan ini disusun sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap praktik kelembagaan, khususnya dalam dalam tubuh kepolisian Negara Republik Indonesia, agar tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan konstitusional. Kritik ditujukan untuk memperkuat peran Polri sebagai pengayom masyarakat, bukan sebagai bentuk serangan terhadap institusi.
DI NEGARA HUKUM, hukum tertinggi. Di negara prosedur, SOP yang menang. Dan hari ini, kita makin yakin Indonesia bukan lagi negara hukum murni: kita hidup dalam bayang-bayang negara SOP.
Saban kali aparat ditanya kenapa menyita ponsel warga tanpa surat, jawabnya: “Sesuai SOP.”
Kenapa menangkap aktivis tanpa pendampingan hukum? “Kami jalankan SOP.”
Kenapa menyekat jalan saat tak ada darurat sipil? “Kami punya SOP.”
Kenapa peneyelidikan, penyidikan yang sangat lambat? “Sesuai SOP.”
Handphone jangan dibawa! Kenapa? “Kami punya SOP.”
Hebat. Di negeri ini, prosedur internal lebih berkuasa dari undang-undang. Bahkan lebih sakral dari konstitusi. Negara hukum telah menjelma jadi negara prosedural, dan kepolisian adalah pelaksananya yang paling setia.
Negara Hukum yang Tak Lagi Hukum, Padahal Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”[1]
Tetapi dalam praktik, hukum bisa kalah telak oleh dokumen bernama SOP “Standard Operating Procedure” yang ditulis internal, disahkan internal, dan dijalankan internal, bukan untuk eksternal. Polisi dilarang bawa Handphone, rakyat tidak.
Masalahnya: siapa yang memberi kuasa pada SOP untuk mengatur rakyat?
Rakyat tak pernah memilih SOP. DPR tak pernah mengesahkannya. Mahkamah Konstitusi pun tak bisa mengujinya. Tapi SOP kini dipakai untuk menyita hak, membungkam, bahkan melegitimasi tindakan koersif aparat.
Negara hukum telah dibajak oleh mesin prosedur internal. Kita menyaksikan lahirnya suatu bentuk baru kekuasaan administratif yang bekerja di luar sistem hukum formal, tanpa akuntabilitas publik dan tanpa legitimasi demokratis.
SOP Bukan Hukum.
Dalam sistem hukum positif Indonesia, SOP tidak memiliki kekuatan hukum terhadap publik. Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan hierarki hukum: UUD, UU, Perppu, PP, Perpres, dan Perda.[2]
SOP tidak masuk di dalamnya. Artinya, SOP adalah pedoman internal administrative, mengikat ke dalam, bukan keluar.
SOP mungkin dapat mengatur perilaku aparat, tapi tak bisa membatasi hak warga negara. Bahkan dalam hukum acara pidana, penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan selalu harus berdasarkan KUHAP, yang mengatur ketat tentang surat perintah, izin pengadilan, dan hak-hak tersangka.[3] Tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang menyebut SOP sebagai dasar legal bertindak terhadap warga.
Polisi yang Terjebak Prosedur
Apa tugas utama polisi? Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 menyebut tiga: (a) menjaga ketertiban, (b) menegakkan hukum, dan (c) melindungi masyarakat.[4] Namun SOP, dokumen teknis yang bersifat internal, kini diperlakukan seakan-akan hukum positif.
Contohnya: penyitaan ponsel pribadi warga tanpa izin pengadilan. Dalam hukum: ilegal. Dalam SOP: diperbolehkan.
Lalu mana yang dijalankan? SOP. Karena SOP cepat, instan, dan, yang paling penting, tidak bisa diuji di pengadilan. Serta sarana kuat untuk menciptakan Polisi Korup dan Refresif.
Inilah wajah penegakan hukum prosedural: aparat bertindak berdasarkan dokumen yang tidak bisa diakses publik dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara legal kepada warga sipil.
Kode Etik Bukan Hukum Substantif
Peraturan internal seperti Perkap atau kode etik (misalnya Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian) memang penting bagi tata kelola institusi.[5]
Namun mereka bukan sumber hukum substantif terhadap warga. Polisi tidak boleh memaksakan standar internal sebagai batas konstitusional warga negara.
Komnas HAM bahkan menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan oleh hukum formal, bukan kebijakan administratif seperti SOP.[6]
Hukum Tak Boleh Dikalahkan Prosedur
Sudah lama para filsuf hukum mengingatkan bahaya jika kekuasaan prosedural menggantikan norma hukum.
Hans Kelsen menyebut bahwa kekuasaan hanya sah jika ia bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi.[7] Jika aparat menggunakan SOP sebagai sumber legalitas, maka mereka telah menciptakan hukum sendiri di luar sistem hukum formal.
Lon Fuller, dalam The Morality of Law, memperingatkan bahwa sistem hukum yang gagal transparan dan akuntabel kehilangan otoritas moralnya.[8]
Dan Satjipto Rahardjo, dalam hukum progresifnya, menyebut bahaya birokrasi hukum yang lebih mementingkan struktur daripada keadilan.
“Birokrasi hukum yang kaku menjauhkan hukum dari manusia.”[9]
Apa yang kita lihat hari ini? SOP disusun tanpa akuntabilitas, tidak diuji publik, tapi digunakan sebagai dasar tindakan yang mengikat rakyat. Itu bukan hukum. Itu kesewenang-wenangan prosedural.
Peringatan Bhayangkara adalah Renungkan, Bukan Rayakan
Ulang tahun ke-79 Bhayangkara seharusnya jadi titik balik. Apakah kepolisian akan kembali ke jati dirinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, atau justru terus menjadi aparat protokoler yang setia pada dokumen internal?
Jika polisi ingin dipercaya, tinggalkan dalih SOP.
Jika polisi ingin dihormati, taatilah hukum, bukan protokol yang dibuat sendiri.
Dan jika kita sungguh bangsa hukum, maka hukumlah yang harus berdaulat, bukan SOP.
Kesimpulan
Kembali ke Negara Hukum. Standar operasional itu penting, selama ia bekerja di dalam hukum, bukan menggantikannya.
Namun saat SOP menjadi alat menundukkan rakyat, maka kita tak lagi hidup dalam negara hukum. Kita hidup dalam negara protokol, dan itu jauh dari cita-cita republik ini didirikan.
Mari kita akhiri praktik Standar Operasional Penindasan. Kembalilah ke hukum. Karena hanya di bawah hukumlah, kita semua, termasuk polisi, benar-benar setara.
Catatan Kaki:
[1]: UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (3).
[2]: Lihat Pasal 7 ayat (1), UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[3]: UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Pasal 38–46.
[4]: Lihat Pasal 13, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
[5]:Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[6]:Komnas HAM, Laporan Tahunan 2023, bagian “Pelanggaran Hak Sipil akibat Prosedur Internal Aparat”.
[7]: Hans Kelsen, General Theory of Law and State, 1945.
[8]: Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, 1964.
[9]: Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia, Kompas, 2009.


























