Kuntadi mengaku tak mendapatkan laporan kunjungan tersebut membahas hal apa. Yang pasti dikatakan Kuntadi, proses penyidikan terkait Johnny Plate tak ada gangguan dengan kunjungan Surya Paloh itu.
Jakarta – Fusilatnews – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengkonfirmasi Ketua Umum Nasdem Surya Paloh mengunjungi tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate di dalam sel tahanan.
kunjungan tersebut dilakukan pada Rabu (31/5) pagi di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Iya memang tadi, ada kunjungan dari beliau (Surya Paloh) menjenguk (Johnny Plate). Beliau datang sendirian saja. Dan itu nggak ada masalah,” kat Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (31/5)
Kuntadi mengaku tak mendapatkan laporan kunjungan tersebut membahas hal apa. Yang pasti dikatakan Kuntadi, proses penyidikan terkait Johnny Plate tak ada gangguan dengan kunjungan Surya Paloh itu.
Tak masalah seorang pemimpin partai politik (parpol) mengunjungi kadernya sendiri di dalam sel tahanan. Sedangkan Johnny Plate sendiri, semula tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu (31/5).
Pemeriksaan itu masih terkait dengan penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang mengantarkannya saat ini menjadi tersangka dan tahanan.
Menyusul kunjungan itu, Kuntadi mengatakan, rencana pemeriksaan tersebut tak jadi dan ditunda. Penundaan itu, menegaskan tidak terkait dengan adanya kunjungan Surya Paloh. Melainkan karena kondisi kesehatan Johnny Plate di dalam tahanan yang saat ini mengalami penurunan.
“pemeriksaan tak jadi dilakukan karena yang bersangkutan sakit. Sakit maag, katanya asam lambungnya kumat. Jadi nggak jadi diperiksa,” terang Kuntadi.
Akan tetapi, dikatakan Kuntadi, sakit lambung tersebut tak memerlukan Johnny Plate untuk dilakukan pembantaran. “Kita sudah panggil dokter untuk mengecek kesehatannya,” ujar Kuntadi.
Eks Menkominfo, Johnny G Plate satu dari tujuh tersangka sementara ini yang ditetapkan oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung. Status hukum terhadap menteri dari Partai Nasdem itu terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4G BAKTI Kemenkominfo.
Di kasus tersebut, penyidik memegang angka kerugian negara versi penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Jumlah kerugia negara tersebut lebih dari 80 persen total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk proyek nasional tahun jamak 2020-2025 tersebut.
Selain Johnny Plate, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Yaitu Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.
Sedangkan Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment
























