Syahrul Yasin Limpo adalah saksi korban dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL, Penangkapan terhadap Syahrul diduga adanya kekhawatiran pimpinan KPK terkait pemanggilan SYL sebagai saksi korban dan mencegah SYL untuk “bernyanyi” dalam kesaksiannya di Polda Metro
Jakarta – Fusilatnews – Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah merasa heran dengan penangkapan kliennya di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, (12/10) .
Febri Diansyah menuturkan, sebelumnya sudah menerima surat panggilan dan berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK siang dan sore harinya. Ssurat panggilan yang diterima di bekas rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sehingga dipastikan kliennya kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Kami sampaikan SYL akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan KPK pada Jumat. Ini bukan mangkir ya, tapi tak bisa datang karena alasan kemanusiaan. Ibunya berumur 88 tahun di Makassar sedang sakit kemudian SYL pamit ke ibunya. Dan itu bukan alasan yang mengada-ngada,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, (12/10)
Eks juru bicara KPK itu tak mengetahui pihak KPK menggunakan hukum acara apa, karena sebelumnya sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang dengan tetap menghormati kewenangan KPK.
“Kemudian sorenya kami menerima surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, dan kami berkomunikasi dengan penyidikan KPK, mengkonfirmasi akan tetap hadir dan kooperatif,” ujarnya.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan perihal surat pemanggilan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka tertanggal 13 Oktober 2023. Ali menuturkan pemeriksaan malam ini masih dalam rangkaian sebelumnya. KPK mendapatkan informasi, kata dia, bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah di Jakarta dan merujuk komitmen kooperatif, maka dilakukan penangkapan.
“Kalau kooperatif, seharusnya datang hari ini. Tapi sampai sore tidak muncul. Oleh karena itu tentu sekali lagi ada alasan hukum, analisis tim penyidik untuk dilakukan penangkapan tersangka,” kata Ali.
“Ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah kami umumkan dan tetapkan. Bukan tangkap tangan,” ujarnya.
Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat. “Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang,” ujarnya. Bahkan Syahrul Yasin Limpo, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua bawahannya di kementerian itu juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Perlu diketahui Syahrul Yasin Limpo adalah saksi korban dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL, Penangkapan terhadap Syahrul diduga adanya kekhawatiran pimpinan KPK terkait pemanggilan SYL sebagai saksi korban dan mencegah SYL untuk “bernyanyi” dalam kesaksiannya di Polda Metro























