Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan UUD 1945 yang merupakan aturan hukum tertinggi kita, memberikan kebebasan pada setiap warga negaranya untuk mengekspresikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecauali lagu lagu yang disuarakan oleh grup bank Sukatani yang mengekpresikan ketidakpuasannya terhadap lembaga kepolisian.
Demikian disuarakan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini di kompleks Parlemen di Senayan Jakarta Pusat
Menurut dia, Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.
“Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, yang memiliki lingkup tugas dalam urusan kebebasan berekspresi dan ruang digital, saya menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945,” ujar Amelia, dalam keterangan resminya Senin (24/2/2025).
“Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya,” sambungnya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat hak tersebut.
Aturan dalam beleid itu menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.
“Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita. Tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka,” ujar Amelia
Diketahui, grup band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.
Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”. Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025).
Bersamaan dengan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.


























