Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara, peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028, menganggap Panitia Seleksi Kompolnas tidak profesional karena menggugurkan peserta hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.
Hal itu diketahui setelah peserta yang digugurkan, Nur Setia Alam Prawiranegara menelusuri sebab-musabab tidak dapat meneruskan kompetisi sebagai komisioner Kompolnas hanya karena adanya informasi catatan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menyatakan “Peserta dan atau Keluarganya Terafiliasi
Radikalisme dan Teroris”.
Sehingga untuk menjaga nama baik, harkat dan martabatnya, Nur Setia Alam Prawiranegara melakukan
permohonan klarifikasi atas informasi tersebut dengan bersurat kepada Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel. “Isinya tentang permohonan klarifikasi dan surat pernyataan dari BNPT terhadap catatan untuk bahan penilaian seleksi anggota
Kompolnas 2024-2028 atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas
dan Presiden RI pada 22 Agustus 2024,” kata Gregorius B Jako dari LBH KBR dalam rilisnya, Sabtu (7/8/2024).
Pihak BNPT, kata Jako, telah merespons dengan baik dan telah diadakan pertemuan pada hari Jumat, 23 Agustus 2022. “Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan klarifikasi dan
wawancara yang dilakukan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 yang didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk melakukan
pendalaman dari hasil catatan BNPT yang disampaikan kepada Pansel yang dilaksanakan oleh
Kolonel Hendro dari BNPT,” jelasnya.
Dari pertemuan-pertemuan itu, kata Jako, disimpulkan bahwa memang Pansel Kompolnas
melayangkan surat resmi untuk mendapatkan informasi terkait profiling para peserta tersebut,
kemudian BNPT memberikan informasi dalam bentuk hipotesis dengan “disclaimer” Pansel
Kompolnas harus melakukan suatu pendalaman dengan cara klarifikasi dan/atau wawancara.
“Sehingga informasi hipotesis tersebut tidak dapat serta merta sebagai dasar/landasan untuk
menggugurkan peserta tersebut. Pihak BNPT juga berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis kepada Nur Setia Alam Prawiranegara,” tukasnya.
Sementara dalam kompetisi komisioner Kompolnas yang telah berjalan, kata Prasetyo Utomo dari LBH KBR menambahkan, Pansel Kompolnas belum pernah melakukan pendalaman berupa klarifikasi dan/atau wawancara, yang seharusnya dilakukan oleh Pansel Kompolnas.
Nur Setia Alam Prawiranegara mengikuti seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 dengan mendaftar
pada 18 Juli 2024 pukul 11.28 WIB di Gedung Kompolnas dengan Nomor Pendaftaran
No PK.087, dan telah lolos dalam beberapa tahapan, antara lain:
Pertama, tahapan ke-1, Seleksi Administrasi telah lolos berdasarkan pengumuman Pansel Kompolnas tanggal 22 Juli 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Tertulis yang
dilaksanakan di Grand Kemang, Jakarta, tanggal 30 Juli 2024.
Kedua, tahapan ke-2, Tes Tertulis telah lolos berdasarkan pengumuman Pansel Kompolnas
tanggal 1 Agustus 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Kesehatan
Jasmani dan Rohani, yang dilaksanakan di Klinik Tribarata Mabes Polri oleh Tim Pusdokkes
Polri tanggal 5 Agustus 2024;
Ketiga, tahapan ke-3, Tes Kesehatan telah lolos berdasarkan pengumuman Pansel tanggal 7
Agustus 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Assesment dilaksanakan di
Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Lantai 3 Mabes Polri oleh Tim SSDM Polri
tanggal 15 Agustus 2024.
Keempat, tahapan ke-4, Tes Assesment telah diikuti pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, akan tetapi pada pengumuman dinyatakan gugur untuk melanjutkan pada tahapan
berikutnya berdasarkan pengumuman Pansel Kompolnas tanggal 21 Agustus
2024 karena adanya informasi “catatan BNPT”.
“Oleh sebab itu,
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan
Bogor Raya (LBH KBR) selaku Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara mengajukan Surat Keberatan kepada Pansel
Kompolnas dengan permintaan antara lain:
Pertama, mendapatkan informasi atas hasil penilaian terhadap Nur Setia Alam Prawiranegara dan para peserta lainnya serta alasan dasar gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas 2024-2028.
Kedua, membuat Surat Pernyataan bersama-sama dengan BNPT untuk membersihkan nama baik Nur Setia Alam Prawiranegara yaitu, “Tidak Pernah Terafiliasi Radikalisme dan Terorisme termasuk tidak pernah
mengikuti Akun Radikalisme dan Terorisme.
Ketiga, dalam hal memberikan laporan kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto wajib menyatakan
dengan jelas bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara tidak terafiliasi radikalisme dan terorisme, baik dirinya
maupun keluarganya termasuk pada akun milik Nur Setia Alam.
Menurut Prasetyo Utomo, keberatan ini disampaikan untuk tujuan:
Pertama, membersihkan nama baik, harkat dan martabat Nur Setia Alam Prawiranegara beserta keluarganya karena
dengan jelas dan tegas demi keadilan, kepentingan hukum, kepastian hukum dan kehati-hatian bahwa yang bersangkutan tidak pernah berurusan maupun ikut akun dan/atau faham radikalisme
dan/atau terorisme.
Kedua, agar Pansel Kompolnas maupun pansel-pansel lainnya dapat bekerja secara profesional
dalam menilai, dan harus terbuka sehingga dapat diketahui oleh masyarakat atas kinerjanya.
Ketiga, agar masyarakat mengetahui adanya “Akun Media Sosial Radikalisme dan Terorisme” yang dilarang oleh pemerintah berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan akibat buruk bagi kita sebagai warga negara.