MAROS, FUSILATNEWS – Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih terus berlangsung hingga Senin (22/6/2026). Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan pegiat lingkungan karena berpotensi merusak salah satu kawasan karst penting yang memiliki fungsi ekologis strategis bagi wilayah Maros.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat dan truk pengangkut material masih beroperasi di area perbukitan karst tersebut. Aktivitas pengerukan terlihat telah mengubah sebagian kontur perbukitan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan.
Kawasan Karst Bontolempangan merupakan bagian dari bentang alam karst Maros yang dikenal memiliki nilai geologis dan ekologis tinggi. Selain menjadi kawasan penyimpan cadangan air tanah alami, karst juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan sumber air bagi masyarakat sekitar.
Warga setempat mengaku khawatir aktivitas pengerukan yang terus berlangsung akan menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun memeriksa. Jangan sampai kawasan karst ini rusak permanen,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat berada di lokasi, awak media memperoleh informasi dari seorang sopir yang mengaku mengetahui pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material tersebut.
“Yang kelola di sini Pak Hambali,” ujarnya singkat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi kepada Hambali yang disebut sejumlah warga dan sopir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Hambali mengakui dirinya sebagai penanggung jawab aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut. Ia juga mengakui bahwa kegiatan yang dijalankannya belum mengantongi izin resmi.
“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” katanya.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan berlangsung tanpa perizinan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
APH Belum Bersuara
Meski aktivitas tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga berita ini diterbitkan pihak aparat penegak hukum (APH) di Polres Maros belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Belum diketahui apakah aparat telah melakukan pemeriksaan atau langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
Sikap diam aparat memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pengerukan pada kawasan karst bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
LBH: Ini Bentuk Pembiaran
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros menilai persoalan ini sebagai masalah serius yang tidak boleh diabaikan.
Muh. Irwandi, perwakilan LBH tersebut, menyebut aktivitas tanpa izin yang terus berlangsung menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap potensi kerusakan lingkungan.
“Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang diduga merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting,” tegas Irwandi.
Menurutnya, kawasan karst memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, dan bagian dari kekayaan alam yang harus dilindungi.
“APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini merupakan hamparan karst yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, serta bagian dari kekayaan alam Kabupaten Maros yang harus dijaga bersama,” katanya.
LBH Suara Panrita Keadilan mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Menurut Irwandi, langkah itu penting untuk memastikan legalitas kegiatan sekaligus menilai dampak lingkungan yang mungkin telah ditimbulkan akibat pengerukan yang berlangsung selama ini.
“Kami meminta seluruh pihak terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ancaman bagi Masa Depan Lingkungan
Selain aspek hukum, persoalan ini dinilai menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Kerusakan bentang alam karst dapat mengganggu sistem resapan air tanah, mengurangi ketersediaan sumber air bagi masyarakat, serta merusak keseimbangan ekosistem yang terbentuk selama ribuan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan aktivitas ilegal tersebut sekaligus menyelamatkan salah satu aset alam terpenting yang dimiliki Kabupaten Maros.
(Fajar Ahmad Wahyudin)























