Fusilatnews – Di Raja Ampat, tanah yang oleh dunia disebut surga terakhir di Bumi, negara justru hadir sebagai penjarah. Melalui PT Gag Nikel—anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan pelat merah—pemerintah Indonesia membuktikan bahwa kepentingan ekonomi jangka pendek masih mengalahkan akal sehat ekologis dan tanggung jawab konstitusional terhadap rakyat dan lingkungannya.
Pulau Gag, yang sejak dulu dihormati oleh masyarakat adat Suku Kawei sebagai tanah warisan leluhur, kini berubah menjadi kawasan tambang nikel. Bukan oleh korporasi swasta asing, melainkan oleh tangan negara sendiri. Ironis. Pemerintah bukan saja gagal melindungi kekayaan hayati Raja Ampat yang diakui dunia, tetapi juga menjadi dalang utama penghancurannya.
Sedimentasi mencemari laut. Udara dipenuhi debu tambang. Ribuan hektare hutan tropis ditebang. Masyarakat adat kehilangan sumber hidup, bahkan royalti yang dijanjikan sejak 2018—senilai Rp550 miliar—tak kunjung mereka terima. PT Gag Nikel telah menyetor lebih dari Rp2,15 triliun kepada negara, tetapi apakah itu cukup untuk menggantikan hilangnya hak, alam, dan martabat manusia?
Bayangkan jika hal ini terjadi di Eropa. Di Prancis, di Jerman, atau bahkan di Norwegia—negara-negara yang menjunjung tinggi keadilan ekologis dan partisipasi publik. Presiden atau kepala negara yang mengizinkan perusahaan milik negara menambang di kawasan konservasi atau wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat bisa dituntut secara pidana. Ia bukan hanya diminta mundur. Ia bisa dipenjara.
Tapi di Indonesia, negara berlindung di balik jargon pembangunan. Undang-undang ditekuk. Rakyat dibungkam. Alih-alih minta maaf, negara justru bangga dengan angka setoran BUMN yang terus dibesar-besarkan. Seolah tambang adalah bentuk cinta tanah air. Padahal, yang sesungguhnya dilakukan adalah menggali tanah sendiri untuk ditukar dengan rapor ekonomi yang palsu.
Pemerintah seharusnya hadir sebagai pengayom, bukan pemilik ekskavator. Presiden seharusnya menjadi penjaga warisan generasi, bukan pelindung korporasi perusak lingkungan.
Kerusakan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel bukan semata soal teknis tambang. Ia adalah potret kejahatan struktural yang dilegalkan. Ketika negara merusak atas nama negara, siapa yang akan membela rakyat?
Kita hidup di zaman ketika negara kehilangan nalar ekologis. Bila keadilan tidak ditegakkan di tanah airnya sendiri, maka rakyatlah yang akan membayar semua ongkos kehancuran itu—dalam bentuk banjir, kelaparan, konflik sosial, dan hilangnya masa depan.
Dan ketika yang menambang adalah negara, maka tidak berlebihan untuk menyebutnya: ini bukan pembangunan. Ini penjarahan. Legitim oleh hukum, tapi tak sah secara moral.
Catatan redaksi: Tulisan ini adalah peringatan bahwa negara yang menindas tanahnya sendiri atas nama pembangunan telah kehilangan arah sejarah. Bila sistem hukum kita tak mampu menghukum yang berkuasa, maka publiklah yang harus menuntutnya.




















