• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Moord KM 50: Luka Hukum, Konspirasi Kekuasaan, dan Tragedi yang Tak Boleh Dilupakan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 7, 2025
in Crime, Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Hukum & Politik

Tragedi pembantaian enam nyawa manusia di Tol Cikampek KM 50 adalah kejahatan yang bukan sekadar delik umum. Dalam prinsip hukum pidana, kasus ini merupakan delik biasa secara normatif, namun menjadi luar biasa karena pelakunya bukan orang biasa: mereka adalah aparatur negara. Ini bukan asumsi, melainkan fakta dan data empirik yang terang-benderang.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini seharusnya sederhana: hanya butuh goodwill dan ketegasan dari Kapolri—saat ini atau kelak—untuk memerintahkan Kepala Bareskrim Polri atau Kapolda Jabar (sesuai locus delicti), atau Kapolda Metro Jaya (karena para pelaku berdinas di wilayah hukum tersebut), untuk membuka kembali penyelidikan menyeluruh. Motif, aktor utama (dader/pleger), hingga pihak penyerta (uitlokker/doen pleger) wajib diungkap tuntas demi tegaknya keadilan dan pertanggungjawaban moral institusi Polri.

Tulisan ini menyoroti satu hal pokok yang selama ini terabaikan dalam penanganan kasus KM 50: rekaman suara rintihan korban menjelang ajalnya. Bukti ini seharusnya menjadi kunci utama dalam pertimbangan majelis hakim, namun justru diabaikan begitu saja. Akibatnya, dua terdakwa—Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua M. Yusmin Ohorella—justru divonis bebas (onslag van recht vervolging) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dua putusan terpisah (867/Pid.B/2021 dan 868/Pid.B/2021).

Keputusan tersebut tidak hanya cacat logika hukum, tetapi juga cacat moral. Majelis hakim ngeyel dengan sengaja mengabaikan rekaman suara yang sangat mungkin menggambarkan detik-detik penyiksaan terhadap para korban. Di sinilah hati nurani hukum (conviction intime) harusnya berbicara, namun justru bungkam. Padahal rekaman itu halal menurut KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman untuk dijadikan pertimbangan yuridis.

Seandainya bukti rekaman rintihan korban diputar di muka persidangan, ditambah fakta para terdakwa lupa membawa borgol—atribut standar aparat dalam bertugas—maka mustahil penganiayaan berat hingga berujung kematian itu dianggap sekadar tindakan terpaksa atau pembelaan diri (noodweer). Lebih masuk akal menyebutnya sebagai pembunuhan terencana (moord), sesuai Pasal 340 KUHP.

Konsep ‘tim pemburu’ dalam kasus ini jelas melanggar nalar hukum. Surveilans terhadap korban dilakukan tanpa dasar kuat, bahkan berakhir dengan hilangnya nyawa enam orang tanpa catatan kriminal. Fakta bahwa pelaku membawa surat tugas justru menguatkan dugaan adanya rencana, atau dalam bahasa hukum: mens rea. Maka jelas, kejahatan ini memenuhi unsur pembunuhan berencana oleh aparatur negara—dengan kemungkinan adanya aktor intelektual di belakangnya.

Putusan onslag dengan alasan noodweer atau overmacht jelas menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Maka, pertanyaan besar pun muncul: Apa langkah hukum jika rekaman rintihan korban belum diputar dalam persidangan?

Jawabannya: Peninjauan kembali (PK) atau herziening dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kuasa Jaksa Agung ke Mahkamah Agung RI. Dan jika ternyata rekaman itu sudah diperdengarkan namun diabaikan, maka publik dan keluarga korban punya hak konstitusional untuk melaporkan kembali kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri atau Direskrimum Polda Jabar.

Laporan baru itu sah secara hukum karena berdasarkan prinsip legalitas, selama masih ada pelaku penyerta yang belum diproses, maka tidak berlaku prinsip ne bis in idem. Bahkan, eks terdakwa yang sudah divonis bebas bisa kembali dijerat sebagai tersangka baru dalam perkara berbeda namun masih dalam rangkaian peristiwa yang sama—apalagi bila ditemukan bukti baru berupa kebohongan atau penyertaan aktif dalam kejahatan.

Ironisnya, potensi tuntutan terhadap pelaku bisa lebih berat dari sebelumnya, jika ditemukan adanya dugaan kuat bahwa pembebasan terdakwa semula dilatarbelakangi oleh konspirasi politik kekuasaan, bukan semata kekeliruan yuridis. Dalam konteks ini, KM 50 bukan sekadar pembunuhan, tetapi unlawful killing yang disengaja oleh aparat bersenjata negara, di luar hukum, di luar batas nurani.

Kesimpulan:

Tragedi KM 50 adalah moord keji, pembantaian sistematis dengan dalih hukum. Peristiwa ini mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia dan merupakan lembaran hitam sejarah peradilan kita. Tidak cukup hanya dengan mengecam, apalagi melupakan. KM 50 harus menjadi simbol perjuangan bangsa untuk memulihkan moral hukum dan menuntut pertanggungjawaban tertinggi, termasuk dari rezim yang saat itu berkuasa.

Jangan pernah lupakan KM 50. Sebab melupakan artinya merestui kejahatan. Dan diam, berarti tunduk pada kekuasaan bengis di balik wajah hukum semu.

“Jas Merah!” kata Bung Karno. Maka, jangan sekali-kali melupakan tragedi berdarah KM 50.

Tentang Penulis:

  • Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
  • Kabid Hukum & HAM KWRI
  • Koordinator TPUA

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tambang Nikel Raja Ampat: Negara Kehilangan Nalar Ekologis.- Bila Terjadi di Eropa Sudah Cukup Bisa Memenjarakan Presiden

Next Post

Cara “Halal” Pemerintah Rampok Uang Rakyat

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi
Birokrasi

Prabowo Tidak Berani Mengembalikan Ke UU KPK Yg Awal – Mengejar Koruptor Hingga ke Antartika: Omon-Omon Belaka?

May 28, 2026
Dari Dwifungsi Menuju Omnipresen: Ketika Tentara Mengurus Semuanya
Birokrasi

Dari Dwifungsi Menuju Omnipresen: Ketika Tentara Mengurus Semuanya

May 28, 2026
Harapan Rakyat Kandas di Janji Prabowo
Feature

Harapan Rakyat Kandas di Janji Prabowo

May 28, 2026
Next Post
Cara “Halal” Pemerintah Rampok Uang Rakyat

Cara "Halal" Pemerintah Rampok Uang Rakyat

Gabah Apa Adanya: Untung di Atas Kertas, Risiko di Tangan Bulog

Menghormati Gabah, Mengangkat Martabat Petani

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi

Prabowo Tidak Berani Mengembalikan Ke UU KPK Yg Awal – Mengejar Koruptor Hingga ke Antartika: Omon-Omon Belaka?

May 28, 2026
Dari Dwifungsi Menuju Omnipresen: Ketika Tentara Mengurus Semuanya

Dari Dwifungsi Menuju Omnipresen: Ketika Tentara Mengurus Semuanya

May 28, 2026
Harapan Rakyat Kandas di Janji Prabowo

Harapan Rakyat Kandas di Janji Prabowo

May 28, 2026
PII DKI Jakarta Lantik Pengurus Baru 2026–2028, Dorong Inovasi dan Penguatan Kaderisasi Pelajar

PII DKI Jakarta Lantik Pengurus Baru 2026–2028, Dorong Inovasi dan Penguatan Kaderisasi Pelajar

May 28, 2026
Paradoks Kurban Presiden untuk Se-Nusantara – Uang Rakyat untuk Rakyat atas Nama Prabowo

Paradoks Kurban Presiden untuk Se-Nusantara – Uang Rakyat untuk Rakyat atas Nama Prabowo

May 28, 2026
Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil

Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil

May 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi

Prabowo Tidak Berani Mengembalikan Ke UU KPK Yg Awal – Mengejar Koruptor Hingga ke Antartika: Omon-Omon Belaka?

May 28, 2026
Dari Dwifungsi Menuju Omnipresen: Ketika Tentara Mengurus Semuanya

Dari Dwifungsi Menuju Omnipresen: Ketika Tentara Mengurus Semuanya

May 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...