Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Hukum & Politik
Tragedi pembantaian enam nyawa manusia di Tol Cikampek KM 50 adalah kejahatan yang bukan sekadar delik umum. Dalam prinsip hukum pidana, kasus ini merupakan delik biasa secara normatif, namun menjadi luar biasa karena pelakunya bukan orang biasa: mereka adalah aparatur negara. Ini bukan asumsi, melainkan fakta dan data empirik yang terang-benderang.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini seharusnya sederhana: hanya butuh goodwill dan ketegasan dari Kapolri—saat ini atau kelak—untuk memerintahkan Kepala Bareskrim Polri atau Kapolda Jabar (sesuai locus delicti), atau Kapolda Metro Jaya (karena para pelaku berdinas di wilayah hukum tersebut), untuk membuka kembali penyelidikan menyeluruh. Motif, aktor utama (dader/pleger), hingga pihak penyerta (uitlokker/doen pleger) wajib diungkap tuntas demi tegaknya keadilan dan pertanggungjawaban moral institusi Polri.
Tulisan ini menyoroti satu hal pokok yang selama ini terabaikan dalam penanganan kasus KM 50: rekaman suara rintihan korban menjelang ajalnya. Bukti ini seharusnya menjadi kunci utama dalam pertimbangan majelis hakim, namun justru diabaikan begitu saja. Akibatnya, dua terdakwa—Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua M. Yusmin Ohorella—justru divonis bebas (onslag van recht vervolging) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dua putusan terpisah (867/Pid.B/2021 dan 868/Pid.B/2021).
Keputusan tersebut tidak hanya cacat logika hukum, tetapi juga cacat moral. Majelis hakim ngeyel dengan sengaja mengabaikan rekaman suara yang sangat mungkin menggambarkan detik-detik penyiksaan terhadap para korban. Di sinilah hati nurani hukum (conviction intime) harusnya berbicara, namun justru bungkam. Padahal rekaman itu halal menurut KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman untuk dijadikan pertimbangan yuridis.
Seandainya bukti rekaman rintihan korban diputar di muka persidangan, ditambah fakta para terdakwa lupa membawa borgol—atribut standar aparat dalam bertugas—maka mustahil penganiayaan berat hingga berujung kematian itu dianggap sekadar tindakan terpaksa atau pembelaan diri (noodweer). Lebih masuk akal menyebutnya sebagai pembunuhan terencana (moord), sesuai Pasal 340 KUHP.
Konsep ‘tim pemburu’ dalam kasus ini jelas melanggar nalar hukum. Surveilans terhadap korban dilakukan tanpa dasar kuat, bahkan berakhir dengan hilangnya nyawa enam orang tanpa catatan kriminal. Fakta bahwa pelaku membawa surat tugas justru menguatkan dugaan adanya rencana, atau dalam bahasa hukum: mens rea. Maka jelas, kejahatan ini memenuhi unsur pembunuhan berencana oleh aparatur negara—dengan kemungkinan adanya aktor intelektual di belakangnya.
Putusan onslag dengan alasan noodweer atau overmacht jelas menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Maka, pertanyaan besar pun muncul: Apa langkah hukum jika rekaman rintihan korban belum diputar dalam persidangan?
Jawabannya: Peninjauan kembali (PK) atau herziening dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kuasa Jaksa Agung ke Mahkamah Agung RI. Dan jika ternyata rekaman itu sudah diperdengarkan namun diabaikan, maka publik dan keluarga korban punya hak konstitusional untuk melaporkan kembali kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri atau Direskrimum Polda Jabar.
Laporan baru itu sah secara hukum karena berdasarkan prinsip legalitas, selama masih ada pelaku penyerta yang belum diproses, maka tidak berlaku prinsip ne bis in idem. Bahkan, eks terdakwa yang sudah divonis bebas bisa kembali dijerat sebagai tersangka baru dalam perkara berbeda namun masih dalam rangkaian peristiwa yang sama—apalagi bila ditemukan bukti baru berupa kebohongan atau penyertaan aktif dalam kejahatan.
Ironisnya, potensi tuntutan terhadap pelaku bisa lebih berat dari sebelumnya, jika ditemukan adanya dugaan kuat bahwa pembebasan terdakwa semula dilatarbelakangi oleh konspirasi politik kekuasaan, bukan semata kekeliruan yuridis. Dalam konteks ini, KM 50 bukan sekadar pembunuhan, tetapi unlawful killing yang disengaja oleh aparat bersenjata negara, di luar hukum, di luar batas nurani.
Kesimpulan:
Tragedi KM 50 adalah moord keji, pembantaian sistematis dengan dalih hukum. Peristiwa ini mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia dan merupakan lembaran hitam sejarah peradilan kita. Tidak cukup hanya dengan mengecam, apalagi melupakan. KM 50 harus menjadi simbol perjuangan bangsa untuk memulihkan moral hukum dan menuntut pertanggungjawaban tertinggi, termasuk dari rezim yang saat itu berkuasa.
Jangan pernah lupakan KM 50. Sebab melupakan artinya merestui kejahatan. Dan diam, berarti tunduk pada kekuasaan bengis di balik wajah hukum semu.
“Jas Merah!” kata Bung Karno. Maka, jangan sekali-kali melupakan tragedi berdarah KM 50.
Tentang Penulis:
- Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
- Kabid Hukum & HAM KWRI
- Koordinator TPUA
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP, Hukum & Politik
























