Jakarta – Fusilatnews – Pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, yang memiliki wewenang dalam mengelola media elektronik dan digital berbasis internet. Saat ini, ia telah berpindah jabatan menjadi Menteri Koperasi di Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Baru-baru ini, Budi Arie menanggapi positif langkah kepolisian yang menangkap sejumlah eks anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas tuduhan keterlibatan dalam sindikat judi online. Dalam pernyataannya, Budi Arie mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan menegaskan komitmennya untuk fokus pada tugas barunya.
“Pokoknya kita hormati langkah aparat penegak hukum. Saya fokus urus koperasi dan rakyat,” ujarnya.
Selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie dikenal fokus pada pemberantasan konten judi online. Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Kominfo telah memblokir akses terhadap sekitar 3,8 juta konten bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024. Selain itu, kementerian tersebut berhasil memblokir sedikitnya 31.751 halaman yang memuat sisipan judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 halaman pada situs lembaga pemerintahan.
“Ya sudah, pokoknya kami menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas judi online,” katanya, menekankan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melaporkan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut. Polda mengumumkan penangkapan tiga tersangka baru dalam sindikat judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus pembukaan blokir situs judi online mencapai 14 orang.
“Hari ini kita sudah menetapkan 14 orang tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Tri Satya Putra, kepada wartawan pada Sabtu.
Dari 14 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai aktif Kementerian Komdigi, sedangkan tiga lainnya adalah warga sipil.

























