• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Tap MPR RI No. 6 Tahun 2001 Merupakan Norma Antisipatif Prabowo Menjadi Presiden

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 22, 2024
in Crime, Feature, Pemilu, Politik
0
Antara Gibran, Anwar Usman – Jokowi dan Pilpres 2024  Dalam Perspektif Hukum Prof. Suteki
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Subtansial isi Tap MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa jika disandingkan dengan logika dan hukum, maka karakteristik seorang Prabowo Subianto yang memiliki catatan biografi sebagai individu yang oleh Presiden Habibie berdasarkan Keppres Nomor : 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998 atau dipecat dari dinas militer (ABRI/TNI.AD).

Keppres ini diterbitkan atas dasar memperhatikan Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Adapun SK. Menhankam tersebut dikeluarkan oleh sebab hukum adanya rekomendasi dari DKP ( Dewan Kehormatan Perwira ), yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara. Isinya adalah sederet pelanggaran Prabowo dan menjadikannya  sebagai rekomendasi pemecatan Prabowo dari dinas ABRI (Sekarang TNI.AD).

Secara yuridis rekomendasi terkait tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Prabowo ini, jika merujuk UU. Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM keberlakuan sistim hukumnya adalah bersifat retroaktif atau berlaku mundur dan tidak memiliki kadaluarsa masa ancaman hukuman terhadap pelaku, terkecuali pelakunya telah meninggal dunia, dan hasil keputusan DKP pada prinsipnya menyatakan Prabowo adalah intelektual dader daripada kasus penculikan dan penganiayaan terhadap 13 orang aktivis, serta dikabarkan 13 orang korban penculikan ini ditengarai telah meninggal dunia, namun sampai saat ini, para korbannya tersebut tidak diketahui keberadaan jasadnya.

Maka unsur -unsur  kategori pasal pasal yang dilanggar oleh Prabowo adalah Pasal 103 KUHP Militer, dan oleh sebab dirinya adalah sebagai prajurit tidak patuhi perintah atasan dan melampaui kewenangan dan melanggar beberapa ketentuan, diantaranya Prabowo telah memerintahkan kepada bawahannya untuk melakukan perampasan hak dan kemerdekaan milik orang lain, sehingga  patut dinyatakan melanggar Pasal 333 KUHP Jo. Pasal 55 (1) ke 2 Jo Pasal 328 KUHP.

Sehingga terhadap perilaku kejahatan Prabowo,  ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman hukuman Jo. Pasal 52 KUHP. Sehingga lama ancaman hukuman untuk Prabowo bisa mencapai 15 Tahun penjara.

Sedangkan isi TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut isinya diantaranya, memuat secara tegas ” Tentang Etika Politik dan Pemerintahan yang mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik ‘ apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum ‘ dan rasa keadilan masyarakat “.

Oleh karenanya berdasarkan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001, seorang yang jatidirinya berkarakter model Prabowo, tentunya terlarang oleh sistim hukum kita untuk dapat menjadi  bakal atau calon presiden, oleh sebab hukum latar belakangnya, sudah memiliki pertentangan dengan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, karena Prabowo sah secara dinas ketentaraan atau militer yang dinyatakan berdasarkan keputusan DKP dan SK.

Menhankam adalah sebuah titelatur/norma tertinggi bagi seorang prajurit militer, terlebih puncaknya dituangkan melalui Keppres RI. Dari seorang Presiden yang secara konstitusi dasar merangkap selaku panglima tertinggi, dan sesuai hukum yang berfungsi demi tegaknya keadilan dan demi kepastian hukum, dihubungkan dengan sistim hukum yang terdapat di dalam UU.HAM. yang keberlakuannya bersifat retro aktif serta tidak mengenal masa daluwarsa, oleh karenanya justru Prabowo sudah waktunya, bahkan sudah terlalu lama terhadap dirinya yang berstatus pelanggar HAM untuk dituntut oleh JPU di lembaga peradilan atas kasus penculikan 13 orang anak manusia hingga hilang tak tahu diketahui jasadnya sampai saat ini 26 tahun telah berlalu 1997 – 1998 sampai 2024 sesuai bukti – bukti hukum yang ada, yakni keputusan DKP dan SK. Menhankam termasuk Keppres yang nyata dan fakta sudah diberlakukan dan terbukti Prabowo diberhentikan dan menjalani pensiun saat dirinya berpangkat Letjen pada Tahun 1998.

Maka dapat disimpulkan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 sebuah antisipatif karakteristik atau menghalangi tipikal seorang LetJen Prabowo Subianto menjadi Capres di Negara RI negara yang berdasarkan hukum/rule of law.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertanyaan Gibran Dalam Debat Salah Sasaran dan Mirip Pertanyaan Dalam Cerdas Cermat

Next Post

Penerbangan SpaceX Berhasil Berlabuh di Stasiun Angkasa Luar Internasional

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
Birokrasi

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Next Post
Penerbangan SpaceX Berhasil Berlabuh di Stasiun Angkasa Luar Internasional

Penerbangan SpaceX Berhasil Berlabuh di Stasiun Angkasa Luar Internasional

Renungan Kemedekaan: Rapuhnya Moralitas Kekuasaan

Syahganda : Muhaimin dan Mahfud Telah Membedah Kegagalan Rezim Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist