Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5kg mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy MinMinaha dalam pleidoinya menegaskan bahwa ia merasa jadi korban konspirasi.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis ( 13/4) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, terdakwa Teddy Minahasa
Teddy merasakan dakwaan terhadap dirinya sejak ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil konspirasi.
“Semua yang didakwakan kepada saya hanyalah konspirasi,” tegas Teddy dalam pleidoi yang ia beri judul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi”,
Teddy membantah semua dakwaan penyidik mulai dari aksi penukaran sabu dengan tawas, hingga keterlibatannya sebagai gembong narkoba kelas kakap.
Teddy memaparkan peristiwa penukaran sabu dan tawas tidak ada bukti, yang ada hanyalah kronologi semata.
“Saksi lain, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti juga tidak pernah melihat langsung penukaran sabu dan tawas,” kata Teddy.
Mengenai tudingan bahwa dirinya mengunjungi pabrik sabu di Thailand, Teddy merasa mustahil seorang anggota polisi bisa masuk ke dalam kawasan industri gelap mafia yang sangat tertutup dan intoleran.
“Kalau benar saya kesana, mungkin saat ini saya hanya tinggal nama,”
Teddy merasakan bahwa proses hukum yang ia alami memiliki banyak kejanggalan. Penyidik yang menangani kasus ini terkesan dipaksakan untuk menjatuhkan vonis kepada dirinya.
“Ini seperti industri hukum yang dilakukan oleh elit-elit politik dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghancurkan masa depan saya, bahkan membinasakan saya,” katanya.
Teddy menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Teddy didakwa terlibat dalam penjualan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.





















