• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Terbukti Langgar Kode Etik, Hasyim Asy’ari Harusnya Mundur dari Ketua KPU

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 6, 2024
in Law
0
Pakar Hukum : Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik. DKPP Harusnya Pecat Ketua KPU

DKPP menyimpulkan laporan tersebut memenuhi syarat administratif pada pekan lalu. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan DKPP pada Selasa (30/4/2024) juga telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat materiil. (Foto Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Hasyim dalam bentuk sanksi peringatan keras terakhir. membuat Hasyim As’ari nyata-nyata mengabaikan amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki sikap jujur dan adil.

Jakarta- Fusilatnews – Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memberikan sejumlah catatan terkait putusan

Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Hasyim dalam bentuk sanksi peringatan keras terakhir. membuat Hasyim As’ari nyata-nyata mengabaikan amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki sikap jujur dan adil.

“Bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU lain dalam melakukan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan suatu tindakan pengabaian terhadap amanat Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu yang harus dilakukan secara berintegritas,” kata peneliti PSHK FH UII, Muhammad Addi Fauzani dalam siaran pers di Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

PSHK FH UII juga mencatat, keputusan DKPP dalam memberikan sanksi ‘peringatan keras terakhir’ kepada Ketua KPU terlihat sangat kompromistis dan mengabaikan prinsip keadilan pemilu. Hal itu karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan sanksi Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Addi menegaskan, peraturan DKPP hanya mengatur mengenai sanksi, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. “Terlebih terdapat fakta bahwa Ketua KPU telah dijatuhi paling tidak 3 kali sanksi peringatan keras,” ucapnya.

PSHK FH UII menganggap pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu juga berimplikasi menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil).

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut PSHK UII menyampaikan sejumlah rekomendasi.

“Kepada ketua KPU RI sudah selayaknya mundur demi mengembalikan kepercayaan masyarakat akan penyelenggara pemilu yang jujur dan adil,” ungkap Addi.

PSHK FH UII juga mengimbau kepada seluruh anggota KPU RI agar berbenah dan fokus dalam menyelenggarakan pemilu yang berintegritas.

“Kepada DKPP dalam memutus setiap dugaan pelanggaran etik mestinya belandaskan pada hukum formil yang telah ditetapkan oleh DKPP sendiri sehingga tidak melahirkan putusan kompromistis yang mengabaikan prinsip keadilan pemilu,” kata Addi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pakar Hukum : Putusan DKPP Kesalahan Besar

Next Post

Diduga Tersandera, Para Menteri Kabinet Jokowi Takut Mundur

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!
Law

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Crime

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

April 12, 2026
DHL: Perbandingan Eggi Versus A. Khoizinudin dan Fitnah Versi Refly Harun–dr. Tifa
Law

DHL: Perbandingan Eggi Versus A. Khoizinudin dan Fitnah Versi Refly Harun–dr. Tifa

April 10, 2026
Next Post
Diduga Tersandera, Para Menteri Kabinet Jokowi Takut Mundur

Diduga Tersandera, Para Menteri Kabinet Jokowi Takut Mundur

Menteri Sri Mulyani Pusing, Dipaksa Blokir Anggaran K/L Rp50 T?

Menteri Sri Mulyani Pusing, Dipaksa Blokir Anggaran K/L Rp50 T?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist