Jakarta – Fusilatnews – Kuat Maruf Terdakwa kasus pembunuhan Brogadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui penasehat hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan bersama anggota majelis hakim lainnya ke Komisi Yudisial.
Tanpa elaborasi lebih dalam penasehat hukun Kuat Maruf Irwan Irawan membenarkan bahwa atas nama kliennya Kuat Maruf telah melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Sedangkan jubir KY juga membenarkan adanya laporan itu.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kataJuru Bicara Komisi Yudidial Miko Ginting
Miko menjelaskan bahwa KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah aduan itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko.
Tetdakwa Kuat Maruf bersama rekannya Richard Elizer dan Ricky Rizal , juga Ferdi Sambo bersama Isterinya Putri Cand⁸rawathi sedang menghadapi persidangan atas dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

























