Jakarta – FusilatNews – Rizqi Agam Syahputera, putra dari Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil yang menjadi korban penembakan di kilometer 45 Rest Area Tol Tangerang – Jakarta, mengungkapkan rasa sakit hatinya terhadap tindakan terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025), Rizqi menyatakan bahwa terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, menembak ayahnya sambil merokok di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
“Sangat menyakitkan, terdakwa dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati,” ujar Rizqi dengan emosional dalam persidangan tersebut.
Rizqi juga menuding bahwa terdakwa tidak hanya berniat untuk menembak ayahnya, namun juga berpotensi menghabisi semua orang yang ada di lokasi tersebut.
“Sudah berniat untuk menghabisi semuanya, mungkin, Pak. Karena terdakwa menembak dengan cara berjalan mencari (korban). Menembak, merokok, dan mencari (korban). Tidak hanya menembak dari tempat, dia keliling mencari kami semua,” lanjut Rizqi.
Atas perbuatan terdakwa, Rizqi meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa seberat-beratnya, sebagai bentuk keadilan atas perbuatan yang merenggut nyawa orangtuanya.
“Pelaku harus dijatuhi hukuman yang setimpal atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” tegas Rizqi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Atas tindakan mereka, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan juncto Pasal 55 tentang Penyertaan Tindak Pidana Ayat (1) ke-1 KUHP.