Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati mendapatkan upah bulanan hingga miliaran rupiah sebagai konsultan perusahaan swasta eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Lin Che Wei merupakan tersangka yang berperan sebagai fasilitator, dalam hal ini membantu sebagai konsultan dalam pengambilan kebijakan dan penerbitan ekspor beberapa perusahaan sawit dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Saya tidak hafal besarnya. Tapi itu setiap bulannya, miliaran ada (upah yang diterima),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi kepada wartawan, Dikutip Kompas.com Jumat 20 Mei 2022.
Ia mengatakan kehadiran Lin Che Wei selaku konsultan diduga membantu memfasilitasi komunikasi antara perusahaan sawit dengan pihak kementerian. Bahkan, dia juga memberikan rekomendasi kepada Dirjen Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana agar menerbitkan izin ekspor. Padahal, Lin Che Wei tak memiliki jabatan dalam struktur organisasi di kementerian tersebut.
Sebelumnya, Kejagung sedang mendalami dugaan Lin Che Wei menerima upah atau dana setelah menyukseskan persetujuan ekspor CPO dan turunannya itu. “Iya makanya pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan.
Dengan ditetapkannya Lin Che Wei sebagai tersangka, kini total ada 5 tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:
Pertama Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), kedua Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), keempat Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan terbaru Lin Che Wei selaku swasta.
























