Fusilatnews – Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam kasus keracunan menu Makan Bergizi (MBG) patut mendapat sorotan tajam. Pigai menilai kasus ini sebagai akibat “human error” atau kesalahan memasak individu, sehingga menurutnya, tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM. Pernyataan ini, selain mengejutkan, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Pigai terlalu jauh menilai, atau justru tidak memahami batasan dan tanggung jawab HAM?
Ribuan anak menjadi korban keracunan MBG, dengan gejala mual, muntah, dan pusing. Data Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut 6.457 siswa terdampak hingga 30 September 2025, dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa. BGN sendiri mengakui adanya kelalaian dalam sanitasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan standar pencucian peralatan yang belum sesuai aturan. Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik yang nyata.
Pigai mencoba menyederhanakan masalah ini menjadi persoalan individu, menegaskan bahwa kesalahan administrasi dan manajemen “tidak bisa dipidana” dan jauh dari konteks HAM. Padahal, hak atas pangan yang aman dan sehat adalah hak dasar setiap warga negara, terutama anak-anak. Mengabaikan aspek ini sama artinya dengan menutup mata terhadap tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warganya.
Pernyataan Pigai berpotensi membela kelalaian pemerintah. Dengan menekankan “human error” individu, Pigai mengalihkan perhatian dari masalah struktural yang lebih besar: manajemen MBG yang buruk, sanitasi dapur yang tidak memadai, dan kurangnya pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Padahal, pelanggaran HAM tidak selalu harus berbentuk tindakan pidana individu; kelalaian negara dalam menjamin hak dasar warga juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam dimensi sistemik.
Sikap ini juga menimbulkan risiko berbahaya: jika kesalahan fatal dalam layanan publik dibenarkan sebagai “human error,” maka siapa pun bisa menjadi korban tanpa ada pertanggungjawaban nyata. Anak-anak, yang menjadi korban paling rentan, seolah kehilangan perlindungan dasar yang seharusnya dijamin negara.
Kasus keracunan MBG bukan sekadar masalah kesalahan memasak. Ini adalah alarm keras tentang ketidakmampuan sistem untuk melindungi hak dasar warga negara. Menyederhanakan tragedi ribuan anak ini menjadi persoalan individual bukan hanya terlalu jauh menilai, tetapi juga tampak membela kelalaian sistemik. Jika HAM hanya dipahami sebatas pidana individu, maka hak atas kehidupan dan kesehatan anak-anak akan terus berada dalam risiko.
Pernyataan Pigai mengingatkan kita bahwa pemahaman HAM harus lebih dari sekadar teori hukum; ia harus dijalankan sebagai prinsip perlindungan praktis, yang memastikan setiap anak mendapatkan pangan aman dan hak-haknya dihormati. Mengabaikannya sama artinya dengan membiarkan kelalaian berlapis menjadi norma.























