Oleh Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.

Amandemen UUD1945 itu tidak sah . Mengapa sebab amandemen UUD 1945 itu yang paling fundamental adalah dihilangkan nya pokok-pokok Pikiran pada pembukaan UUD 1945.Banyak para akhli tata negara tidak jeli melihat hal ini sebab wilayah nya adalah Staatsfundamentalnorm yang bukan kewenangan MPR.
Mengapa ? Sebab MPR bukan pembentuk UUD1945 hal ini adalah kewenangan pembentuk UUD 1945 Yaitu PPKI yang telah bubar . Akibat nya amandemen yang dilakukan MPR itu tidak sah sebab melampaui kewenangan nya .
Dengan amandemen UUD 1945 MPR telah mengganti sistem negara berdasarkan Pancasila dengan sistem Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme .akibat nya rusak nya seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengapa ? Sebab Pancasila itu antitesis dari individualisme, liberalisme, kapitalisme.
BPUPKI Rapat besar pada tanggal 15-7-2605 dibuka Jam 10.20 mengatakan (cuplikan):
”Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyakanlah tiap-tiap pikiran,tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.“
Para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami sistem yang mendasari UUD 1945, Akibatnya amandemen yang dilakukan telah merusak sistem bernegara dan bahkan menghancurkan tata nilai negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan dasar negara Pancasila dan bangsa Indonesia mempunyai bermacam- macam suku, adat istiadat, berbagai macam Agama, berbagai golongan maka the Founding Fathers adalah manusia terpilih yang mempunyai pemikiran melampaui jamannya.
Tidak memilih sistem Individu, Liberal Kapitalis dengan sistem perlementer maupun Presidenseil, tetapi menciptakan sendiri sistem MPR dengan Permusyawaratan perwakilan adalah demokrasi konsensus yang bisa dikatakan demokrasi bermartabat dengan derajat yang tinggi.
Menariknya, pemikiran founding fathers kita pada UUD 1945 mengenai model Demokrasi Pancasila itu hampir identik dengan pemikiran demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh filsuf Jerman Jurgen Habermas (1982), hampir empat dasawarsa kemudian.
Bagi Habermas, demokrasi deliberatif merupakan konsep demokrasi yang dilandasi oleh mekanisme musyawarah yang mendalam, tidak didasarkan pada demokrasi voting mayoritas, tetapi menekankan pada demokrasi yang mengarah pada ketaatan bersama.
Konsep demokrasi ini memberikan konsensus untuk mengurangi gesekan kelompok minoritas yang tidak menerima keputusan demokratis dalam permusyawaratan perwakilan.
Ciri negara berdasarkan Pancasila adalah:
- Adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR yang menjalankan sepenuh nya kedaulatan rakyat.
Adanya politik rakyat yang disebut GBHN.
Presiden adalah mandataris MPR.
Ke tiga ciri ini sudah diamandemen. Jadi selama 22 tahun sejak UUD 1945 diamandemen Pancasila juga ikut diamandemen .
Apa mereka mengerti kalau yang disebut Ideologi Negara berdasarkan Pancasila itu adalah UUD 1945 dan penjelasan nya .
Bukan nya yang di maksud Ideologi itu adalah kumpulan dari ide- ide atau gagasan-gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila.
Oleh pendiri negeri ini gagasan dan ide-ide itu diuraikan didalam UUD 1945.
Jadi ketika UUD 1945 diamandemen yang diamandemen itu ideologi Pancasila.
Banyak yang tidak paham soal hal ini sampai hari ini sudah mulai ada kesadaran untuk kembali pada Pancasila dan UUD 1945 Setelah merasakan Negara Indonesia semakin jauh dari cita-cita pendiri negeri ini dan menuju kehancuran nya mengapa ?
Sebab Amandemen telah menghabisi nilai-nilai Pancasila dan lebih lanjut juga menghabisi Wawasan Kebangsaan sebab Wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan dan geo strategik itu dasarnya Pancasila , UUD 1945.dan GBHN .
Bheneekatunggal Ika Yang terimplementasikan pada unsur konvigurasi MPR oleh sebab itu di MPR tidak menggunakan sistem keterpilihan tetapi menggunakan sistem keterwakilan sesuai dengan Bheneekatunggal Ika besar kecil elemen rakyat terwakili dengan istilah utusan utusan golongan .
Umat Islam dan umat beragama lain nya juga tidak sadar bahwa dengan demokrasi langsung itu mengganti Pancasila dengan sekuler ,maka praktek demokrasi seperti itu bertentangan dengan nilai nilai Agama ,Giba ,caci maki ,curang,kebohongan ,sogok menyogok ,semua itu bagian dari permainan demokrasi liberal .
Dan semakin hari Persatuan bangsa ini semakin menuju kehancuran nya dan para tokoh-tokoh agama justru menjadi ujung tombak penghancuran nilai nilai Pancasila yang pada akhir nya menghancurkan nilai-nilai agama maka tanpa sadar tokoh-tokoh agama membuat paradox antara ajaran agama dan kehidupan yang sekuler.
Apakah para Ulama dan tokoh-tokoh Agama terus akan ikut menghancurkan moral bangsa ini ?
Dengan terus mendukung demokrasi pemilihan langsung atau kita mulai sadar untuk membuat gerakan kembali pada konsensus pendiri bangsa dan negara Pancasila dan UUD 1945 yang di sahkan 18Agustus 1945 secara murni dan konsekwen.

























