Diluar perkiraan semua pihak, ternyata cara bekerja Sri Mulyani, Menkeu RI, yang banyak pihak menduga bahwa skill dan kompetensi keuangannya berkelas dunia, prakteknya tidak begitu.
APBN itu ditetapkan dalam UU, jadi angka-angka yg tertulis didalamnya, adalah hasil proses diskusi panjang dan perhitungan-perhitungan para ahli, proyeksi kedepan, semua menjadi berkekuatan hukum. Tidak boleh diubah-ubah sekehendak hati dan harus dijalankan sebagaima mestinya.
Coba simak apa yang terjadi…