Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Terorisme dan korupsi. Keduanya sama-sama “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa). Persamaan berikutnya, makin banyak yang ditangkap makin baranak-pinak. Regenerasi. Terorisme dan korupsi tak pernah mati.
Mengapa itu terjadi? Apa yang salah dengan Indonesia? Mengapa kita tak kunjung bisa mengatasi terorisme dan korupsi yang memaharajalela?
Terorisme, kasus teranyar adalah ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12’2022), dengan terduga pelaku Agus Sudjatno alias Abu Muslim. Salah seorang korban meninggal dunia bersama terduga pelaku adalah seorang polisi, Aipda Sofyan Didu.
Kita tentu saja mengecam terduga pelaku di satu pihak, dan di pihak lain menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
Abu Muslim diketahui sebagai perakit bom panci di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, tahun 2017 lalu. Dia sudah dihukum 4 tahun penjara. Bahkan tidak main-main, penjaranya di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang dikenal angker.
Namun pertanyaannya, mengapa Abu Muslim melakukan teror bom kembali? Mengapa dia menjadi residivis teror? Bukankah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) punya program deradikalisasi terhadap para terpidana terorisme? Apa yang salah dengan program deradikalisasi BNPT?
Di sisi lain, bukankah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melakukan banyak penangkapan terhadap terduga teroris? Mengapa terduga teroris ibarat mata air yang tak pernah kering, selalu muncul dan muncul lagi, seperti ada regenerasi?
Sepanjang periode 2020 hingga Maret 2022 saja, Densus 88 telah menangkap sedikitnya 658 anggota jaringan terorisme. Ada sekitar 10-12 organisasi teroris di Indonesia. Itu belum termasuk sel-selnya.
Pada 2016, bahkan BNPT mencatat 2,7 juta orang Indonesia terlibat dalam serangkaian teror. BNPT juga mencatat, jumlah simpatisan beberapa organisasi teroris di seluruh Indonesia saat ini mencapai 17 ribu orang.
Di sinilah perlu dicari akar persoalannya. Menurut teori, akar pokok dari terorisme adalah ketimpangan sosial-ekonomi alias ketidakadilan. Adalah tugas pemerintah untuk mengurai akar pokok persoalan terorisme ini.
Tak dapat dipungkiri, para pelaku tindak pidana terorisme mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu secara sosial-ekonomi. Sebab itu, mereka mudah dicekoki dengan paham radikal atau ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam sebagai “rahmatan lil alamin” (rahmat bagi seluruh alam semesta).
Korupsi
Lalu, bagaimana dengan korupsi? Korupsi pun setali tiga uang dengan terorisme. Makin banyak koruptor ditangkap, makin banyak calon-calon koruptor berikutnya. Terjadi regenerasi. Bahkan ada regenerasi satu keluarga, dari suami ke istri atau anak, dan dari kakak ke adik, atau sebaliknya.
Seperti teroris, keberadaan koruptor pun bak mata air yang tak pernah mengering, selalu muncul dan muncul lagi.
Ada anekdot lucu soal korupsi ini. Jika di era Orde Lama korupsi dilakukan di bawah meja, di era Orde Baru korupsi dilakukan di atas meja, maka di era reformasi ini korupsi bukan hanya dilakukan di bawah dan di atas meja, melainkan meja itu sendiri ikut dikorupsi.
Kita menangkap ada semacam keputusasaan dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi ini, seperti tercermin dari pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md bahwa dulu di era Orde Baru tidak ada yang berani korupsi, karena semua keuangan diatur Presiden Soeharto. Tak ada menteri yang berani korupsi. Tak ada kepala daerah yang berani korupsi.
Kini, di era reformasi ini, sudah puluhan menteri dipenjara karena korupsi. Sudah ratusan kepala daerah dipenjara karena korupsi. Teranyar adalah penangkapan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi jual-beli jabatan.
Abdul Latif ini salah satu contoh regenerasi korupsi, setelah sebelumnya mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri, terlibat korupsi bahkan meninggal dunia saat sedang menjalani hukuman di penjara.
Data KPK, sejauh ini sudah ada sekitar 450 gubernur, walikota dan bupati dan/atau wakil masing-masing yang dipenjara karena korupsi.
Memang, era otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung membawa ekses negatif berupa munculnya “raja-raja kecil” di daerah. Sebab, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sehingga mereka tidak takut kepada pemerintah pusat maupun DPRD.
Mengutip adagium Lord Acton (1834-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly”, para kepala daerah cenderung terjerat sindrom Lord Acton ini sehingga banyak yang terlibat korupsi.
Apalagi biaya pilkada langsung sangat mahal. Selain “political cost” (biaya politik) seperti mahar ke partai politik, biaya kampanye, cetak atribut dan sebagainya, juga “money politics” (politik uang) untuk “serangan fajar”. Maka begitu terpilih, yang pertama kali muncul dalam benak kepala daerah adalah bagaimana agar balik modal. Setelah balik modal, mereka berpikir lagi bagaimana mencari modal baru untuk pilkada berikutnya. Segala cara akhirnya dihalalkan.
Selain itu, hukuman bagi koruptor di Indonesia juga terlalu ringan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata hukuman untuk koruptor di Indonesia adalah 3,5 tahun. Belum lagi ada remisi. Padahal, tujuan dari pemidanaan koruptor adalah untuk menciptakan “deterrent effect” (efek jera) dan “shock therapy” (terapi kejut).
Hukuman ringan itu tak akan membuat koruptor jera, dan tidak akan membuat calon koruptor terkena terapi kejut. Sebab itu, residivis koruptor pun menjadi fenomena. Selepas dari penjara, mereka ditangkap lagi karena terlibat kasus korupsi yang berbeda.
Pertanyaannya, bagaimana program KPK dalam pencegahan korupsi, kok masih banyak korupsi? Bukankah KPK punya Kedeputian Pencegahan di samping Kedeputian Penindakan?
Maraknya kasus korupsi membuat jurang ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia makin melebar. Ketimpangan sosial-ekonomi merupakan lahan subur bagi terorisme. Alhasil, jika angka korupsi naik, maka aksi terorisme pun akan naik. Terorisme dan korupsi cenderung paralel. Itulah!

























