• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tidak Cukup Hanya Mengatakan Itu Urusan KPU – “Solusi Presiden Abolisi”

Ali Syarief by Ali Syarief
March 9, 2023
in Feature, News, Pemilu
0
Survei LSI Naiknya Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi, Penggiringan Opini Menyesatkan
Share on FacebookShare on Twitter

Hingar bingar mengenai keputusan PN Jakarta Pusat, yang menetapkan dalam amar keputusan perkara Partai Prima, “menunda Pemilu 24”, telah mengundang sejumlah reaksi, terutama dari para Ketua Umum Parpol-parpol, yang kini sedang mempersiapkan Pemilu dan Pilpres 24 dan para ahli serta pemerhati hukum ketata negaraan lainnya.

Sejumlah pakar Hukum Tata Negara, menilai bahwa perkara gugatan partai Prima ke PN Jakarta Pusat, salah kamar. Sejatinya adalah ranah PTUN/MK, karena hal ini adalah persoalan hukum perdata, bahkan dikatakan perkara sengketa Pemiou adalah sebagai lex specialis ranahnya MK. Karena itu menjadi kejanggalan dan pertanyaan yang tidak dapat difahaminya adalah PN Jakarta Pusat bisa meloloskan gugatan Partai Prima tersebut, menjadi perkara di PN Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya di PTUN, gugatan Partai Prima tersebut, kalah.

Berbagai analisis atas kejanggalan hukum tersebut adalah, pertama keputusannya justru bertentangan dengan UUD 45, bahwa Pemilu dilaksakanan 5 tahun sekali, sudah barang tentu bertentantangan juga UU Pemilu no 7/2017. Ini hal yang pokok dan prinsip, yang menjadi dasar penilaian keputusan Majleis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut menyimpang.

Tuduhan bila Majlelis Hakim tersebut inkompeten dalam keilmuannya, tidak diyakini oleh banyak pihak. Lalu bila dihubungkan dengan serangkaian upaya dari sejumlah elit partai dan bahkan anggota Kabinet Jokowi, upaya untuk menunda Pemilu 24,  maka dugaan bahwa perkara ini adalah designed politik untuk menunda Pemilu 24, menjadi wajar.

Luhut mengatakan “biaya terlalu besar untuk menyelenggarakan Pemilu 24, apalagi (saat itu) dalam suasana covid19”. Airlangga Hartarto, mengatas namakan aspirasi masyarakat, Golkar akan menyampaikan issue penundaan pemilu 24 ini kepada pihak-pihak terkait. Zulhas pun demikian; “atas nama pemulihan ekonomi”, pemilu setuju ditunda. Menteri Investasi Bahlil, terang-terangan atas nama investasi, perlu stabilitas politik, sehingga pemilu 24, perlu diundur. Punggawa lain adalah Bambang Soetatyo (Ketua MPR RI) dan La Nyalla (Ketua DPD), terus mengobarkan penundaan pemilu 24 tersebut dari aspek dukungan legislasinya.

Orkestrasi gerekan mereka, rupayanya tidak mendapat sambutan dari khlayak, terutama para tokoh parpol peserta pemilu; yang tetap ingin pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun keputusan PN Jakarta Pusat, justru menjelaskan koneksitas dengan para penggagas tunda pemilu 24 tersebut dan sekaligus terbaca siapa dibalik layar mereka itu “ada kekuatan yang mempunyai agenda menunda pemilu 24” itu semakin jelas.

Peta inilah yang tidak dibaca oleh Presiden, sehinga dengan sederhana ia katakana bahwa itu adalah urusan KPU dan Partai Prima. “Presiden enggak akan intervensi, enggak intervensi, pasti enggak, karena pemilu urusan KPU lembaga independen,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut merupakan sebuah kontroversi.

“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi

Sikap presiden tidak cukup sampai disitu. Ia harus membaca lebih jauh, yaitu sinyalemen adanya kelompok yang terus bergerak untuk menuda pemilu 24. Lebih dari itu, bila ternyata kemudian MA yang juga meloloskannya, maka ini akan mengakibatkan dampak yang chaos, dan bisa saja terjadi anarkisme politik.

Atas dasar situasi seperti ini, sesunggunya bila Presiden membaca kahawatiran dan peristiwa hukum yang terjadi, dapat menggunakan kewenangan prerogativenya, yaitu atas persetujuan DPR RI dan institusi terkit lainnya, dengan mengeluarkan “abolisi”, sebagai intervensi melalui kewenangannya yang syah menurut konstitusi.

Apa yang di abolisi? Putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst antara lain berbunyi Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar 500 juta rupiah kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis. Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.

Pemberian abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR. Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu: “Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.” Pertimbangan DPR sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga. Pasalnya, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik. Selain DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden dalam memberi amnesti dan abolisi juga harus mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

Pemberian abolsi tersebut, dapat menghentikan kontraversi/kegaduhan dimasyarakat dan memberikan kepastian hukum, bahwa amanat UUD 45 serta pelaksanaan pemilu 24, akan berjalan sebagaimana mestinya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPU Tak Serius Upayakan Proses Banding?

Next Post

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima Meminta Untuk Tak Bikin Opini. Bernegara kok Kayak Anak TK

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo
Feature

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru
Layanan Publik

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat
News

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Next Post
Prima 4 Kali Menggugat, Berakhir Kemenangan  Di PN Jakarta Pusat, Menciptakan Kegaduhan Dalam Proses Pemilu

Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima Meminta Untuk Tak Bikin Opini. Bernegara kok Kayak Anak TK

Rekor Baru, Utang Pemerintah Jokowi Kini Tembus Rp 7.000 Triliun

Habis Pajak, Terbitlah Bea Cukai

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist