Hingar bingar mengenai keputusan PN Jakarta Pusat, yang menetapkan dalam amar keputusan perkara Partai Prima, “menunda Pemilu 24”, telah mengundang sejumlah reaksi, terutama dari para Ketua Umum Parpol-parpol, yang kini sedang mempersiapkan Pemilu dan Pilpres 24 dan para ahli serta pemerhati hukum ketata negaraan lainnya.
Sejumlah pakar Hukum Tata Negara, menilai bahwa perkara gugatan partai Prima ke PN Jakarta Pusat, salah kamar. Sejatinya adalah ranah PTUN/MK, karena hal ini adalah persoalan hukum perdata, bahkan dikatakan perkara sengketa Pemiou adalah sebagai lex specialis ranahnya MK. Karena itu menjadi kejanggalan dan pertanyaan yang tidak dapat difahaminya adalah PN Jakarta Pusat bisa meloloskan gugatan Partai Prima tersebut, menjadi perkara di PN Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya di PTUN, gugatan Partai Prima tersebut, kalah.
Berbagai analisis atas kejanggalan hukum tersebut adalah, pertama keputusannya justru bertentangan dengan UUD 45, bahwa Pemilu dilaksakanan 5 tahun sekali, sudah barang tentu bertentantangan juga UU Pemilu no 7/2017. Ini hal yang pokok dan prinsip, yang menjadi dasar penilaian keputusan Majleis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut menyimpang.
Tuduhan bila Majlelis Hakim tersebut inkompeten dalam keilmuannya, tidak diyakini oleh banyak pihak. Lalu bila dihubungkan dengan serangkaian upaya dari sejumlah elit partai dan bahkan anggota Kabinet Jokowi, upaya untuk menunda Pemilu 24, maka dugaan bahwa perkara ini adalah designed politik untuk menunda Pemilu 24, menjadi wajar.
Luhut mengatakan “biaya terlalu besar untuk menyelenggarakan Pemilu 24, apalagi (saat itu) dalam suasana covid19”. Airlangga Hartarto, mengatas namakan aspirasi masyarakat, Golkar akan menyampaikan issue penundaan pemilu 24 ini kepada pihak-pihak terkait. Zulhas pun demikian; “atas nama pemulihan ekonomi”, pemilu setuju ditunda. Menteri Investasi Bahlil, terang-terangan atas nama investasi, perlu stabilitas politik, sehingga pemilu 24, perlu diundur. Punggawa lain adalah Bambang Soetatyo (Ketua MPR RI) dan La Nyalla (Ketua DPD), terus mengobarkan penundaan pemilu 24 tersebut dari aspek dukungan legislasinya.
Orkestrasi gerekan mereka, rupayanya tidak mendapat sambutan dari khlayak, terutama para tokoh parpol peserta pemilu; yang tetap ingin pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun keputusan PN Jakarta Pusat, justru menjelaskan koneksitas dengan para penggagas tunda pemilu 24 tersebut dan sekaligus terbaca siapa dibalik layar mereka itu “ada kekuatan yang mempunyai agenda menunda pemilu 24” itu semakin jelas.
Peta inilah yang tidak dibaca oleh Presiden, sehinga dengan sederhana ia katakana bahwa itu adalah urusan KPU dan Partai Prima. “Presiden enggak akan intervensi, enggak intervensi, pasti enggak, karena pemilu urusan KPU lembaga independen,” kata Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurut Presiden, putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut merupakan sebuah kontroversi.
“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi
Sikap presiden tidak cukup sampai disitu. Ia harus membaca lebih jauh, yaitu sinyalemen adanya kelompok yang terus bergerak untuk menuda pemilu 24. Lebih dari itu, bila ternyata kemudian MA yang juga meloloskannya, maka ini akan mengakibatkan dampak yang chaos, dan bisa saja terjadi anarkisme politik.
Atas dasar situasi seperti ini, sesunggunya bila Presiden membaca kahawatiran dan peristiwa hukum yang terjadi, dapat menggunakan kewenangan prerogativenya, yaitu atas persetujuan DPR RI dan institusi terkit lainnya, dengan mengeluarkan “abolisi”, sebagai intervensi melalui kewenangannya yang syah menurut konstitusi.
Apa yang di abolisi? Putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst antara lain berbunyi Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar 500 juta rupiah kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis. Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Pemberian abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR. Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu: “Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.” Pertimbangan DPR sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga. Pasalnya, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik. Selain DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden dalam memberi amnesti dan abolisi juga harus mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.
Pemberian abolsi tersebut, dapat menghentikan kontraversi/kegaduhan dimasyarakat dan memberikan kepastian hukum, bahwa amanat UUD 45 serta pelaksanaan pemilu 24, akan berjalan sebagaimana mestinya.


























