Menanggapi banyaknya opini yang menyalahkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menghukm KPU dan tidak meneruskan tahapan Pemilu Ketua Umum Partai Prima menyebut mereka kayak anak TK
Jakarta – Fusilatnews – Dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3) . Ketua Umum (Ketum) Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, berbagai pernyataan muncul di publik justru memperkeruh suasana. dan meminta para pihak tak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ditundanya Pemilu 2024 untuk tidak beropini, melainkan menempuh jalur hukum.
“Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini. Memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat,” kata Agus
Agus menjelaskan, putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima itu masih bisa dilakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Lagipula Partai Prima memang memiliki hak untuk melayangkan gugatan, dalam hal ini demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kami juga punya hak. Kayak anak kecil. Kita bernegara (kok) kayak anak TK,” ucapnya.
Agus juga mempertanyakan letak kesalahan Partai Prima yang menggugat KPU, sehingga berujung putusan PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu.
Dia bersikeras bahwa Partai Prima hanya ingin berjuang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita, gitu loh. Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu,” jelas Agus.
“Jadi harus dipahami adalah (putusan) di PN (Jakpus) ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh.
Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan?” sambungnya.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Ditengah tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Putusan hakim ini mengancam penundaan pemilu
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Tentu saja ini membuat tahapan pemilu yang sedang berjalan ini menjadi terganggu dan hari pemungutan suara tertunda.

























