Tiga pejabat Bea & Cukai Kementerian Keuangan menghadapi pemeriksaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditas emas.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (19/5).
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu pihak swasta, dan tiga pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (KemenKapus dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditas emas.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa itu berinisial HW, MAD, FI, dan EDN. “HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022,” kata Ketut
Ketut tak menerangkan nama lengkap dari inisial para saksi terperiksa. Namun saksi HW diperiksa perannya selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS). PT IGS adalah badan usaha swasta importir emas batangan yang berdomisili di Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim)
Perusahaan tersebut adalah salah-satu dari dua perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus pekan lalu pada saat awal-awal peningkatan kasus tersebut ke penyidikan, Jumat (12/5/l). Sedangkan saksi MAD, dan FI diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Terakhir saksi EDN diperiksa selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Dugaan korupsi di bidang pengelolaan komoditas emas dalam penyelidikan Jampidsus Kejagung sejak 2021. Penyidik Jampidsus pada Oktober 2021 pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun.
Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).
“Itu penyelenggara negaranya,” ujar Febrie di kantornya, Jumat lalu. Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.
























