Batam, Fusilatnews, 24 Oktober 2024 – Tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait promosi judi online melalui media sosial Instagram. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus setelah mendeteksi beberapa akun Instagram yang aktif mempromosikan situs judi online. Akun-akun tersebut menggunakan nama seperti @CIN*, @_DIN, @FEB_AMA*, dan @AULI, dengan modus operandi mengunggah konten promosi perjudian melalui fitur Instagram Story serta menyertakan tautan URL ke situs-situs perjudian pada bio akun mereka.
“Setelah melakukan profiling, kami menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).
Pada malam hari, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan empat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A di lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Batu Aji. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa para pelaku menggunakan Instagram sebagai sarana utama promosi situs judi online. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram untuk mengunjungi situs-situs tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga kerap berinteraksi dengan calon pengguna melalui pesan pribadi (Direct Message) untuk memberikan instruksi lebih lanjut.
“Promosi perjudian di media sosial ini cukup rapi, mereka menggunakan teknik yang membuat situs-situs tersebut terlihat menarik dan mudah diakses,” tambah Kombes Putu Yudha.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa perangkat elektronik seperti smartphone, laptop, dan kartu SIM yang digunakan untuk menjalankan aktivitas promosi perjudian.
Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap promosi judi online yang marak terjadi di media sosial. Mereka juga meminta masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas serupa untuk melapor ke pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas praktik-praktik perjudian yang kini merambah dunia digital,” tutup Kombes Putu Yudha Prawira.
Operasi ini menandai keseriusan Polda Kepulauan Riau dalam memberantas tindak pidana perjudian online yang semakin berkembang pesat melalui berbagai platform media sosial.

























