“Pencalonan ini juga nepotisme yang membuahkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi,” kata Kepala Kedeputian Hukum TPN GAMA, Todung Mulya Lubis
Jakarta – Fusilatnews – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanggapi tuntutan diskualifikasi kubu pasangan calon Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. terhadap kubu Prabowo-Gibran.
Wakil Sekretaris TKN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, permintaan kubu AMIN dan GAMA agar kubu Prabowo-Gibran didiskualifikasi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 memang merupakan hak konstitusional. “Tetapi, jangan begitu menuntut hak. Sedangkan di pihak lainnya menghilangkan hak orang lain,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 25 Maret 2024.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang dimohonkan oleh kubu AMIN dan GAMA di Mahkamah Konstitusi pekan lalu, Saleh melanjutkan, cenderung membingungkan apabila nantinya dikabulkan MK.
Karena menurut Saleh Partaonan Daulay jika gugatan AMIN dan GAMA kalau dikabulkan maka itu bentuk pengabaian terhadap dari ketidakadilan
Apalagi pencalonan Gibran yang didasarkan pada putusan MK Nomor 90/PUU lalu adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. “Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi,” ujar Saleh.
Sehingga, Saleh mengklaim gugatan PHPU yang dimohonkan kubu AMIN dan GAMA adalah gugatan yang tidak memenuhi rasa keadilan tehadap kemenangan yang diraih kubu Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 ini.
“Semua kan punya kedudukan di mata hukum. Masak selain didiskualifikasi kami juga dilarang berkontestasi lagi,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024. pada pekan lalu
Hasilnya, kubu Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara nasional terbanyak dari dua kandidat lainnya.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan, kubu Prabowo-Gibran menang dengan torehan 96.214.691 suara. Sementara kubu AMIN meraih 40.971.906 suara dan kubu GAMA 27.040.878 suara.
Dalam gugatannya Kamis pekan lalu, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, kubu AMIN mengharapkan agar dilakukan proses pemungutan suara ulang pemilihan presiden 2024 tanpa adanya kubu Prabowo-Gibran.
Gibran, kata Ari, dapat digantikan oleh siapa saja. Sebab, dalam proses pencalonannya menjadi calon wakil presiden Prabowo, terdapat suatu proses yang melanggar etik dan konstitusi.
Prabowo-Gibran mesti didiskualifikasi karena terdapat proses yang melanggar etik dan konstitusi.
“Pencalonan ini juga nepotisme yang membuahkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi,” kata Kepala Kedeputian Hukum TPN GAMA, Todung Mulya Lubis

























