Oleh : Achsin El-Qudsy
Jakarta-Fusilatnews– Tokoh muda nasional, Achmad Annama, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan kebijakan abolisi terhadap mantan pejabat tinggi negara, Thomas Lembong. Ketua DPP KNPI itu menilai keputusan tersebut sebagai wujud komitmen serius Presiden dalam memulihkan marwah dunia peradilan yang selama ini dinilai menyimpang dari nilai-nilai keadilan.
“Melalui kebijakan abolisi dan amnesti ini, Presiden Prabowo menunjukkan kebijaksanaan tingkat tinggi sebagai seorang pemimpin. Beliau menyadari bahwa kondisi hukum kita sedang tidak sehat, dan karena itu memilih untuk berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan,” ujar Annama dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Selain menerbitkan abolisi terhadap Tom Lembong, Presiden juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut Annama, keputusan ini mencerminkan sensitivitas politik yang matang dan pemahaman mendalam Presiden terhadap situasi hukum nasional yang tengah menjadi sorotan publik.
Aktivis SOKSI itu juga menyoroti praktik-praktik hukum dalam satu dekade terakhir yang cenderung dijadikan alat kekuasaan untuk menekan kelompok tertentu, khususnya mereka yang memiliki pandangan politik berbeda. Dalam konteks seperti itu, katanya, kebijakan abolisi menjadi bentuk keberpihakan Presiden terhadap prinsip keadilan substantif.
“Presiden Prabowo peka terhadap kegelisahan masyarakat. Ia merespons bukan dengan retorika, tetapi dengan keputusan nyata yang memiliki kekuatan hukum. Ini mencerminkan keberanian untuk mengambil risiko demi perbaikan sistem hukum dan peradilan,” ujar Ketua DPP Bapera itu.
Annama juga menegaskan bahwa keputusan Presiden bukanlah bentuk transaksi politik, melainkan respons terhadap kritik dari para ahli hukum dan keresahan publik atas putusan peradilan terhadap Tom Lembong yang dianggap menyimpang dari rasa keadilan.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilainya telah bersikap cepat dan tepat dalam memberikan pertimbangan atas permintaan Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi. Namun, sesuai Pasal 14 ayat (2) dan diperkuat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, pemberian abolisi tetap memerlukan pertimbangan dari DPR RI.
“Dengan diterbitkannya abolisi, seluruh proses penuntutan terhadap yang bersangkutan dihentikan dan dianggap tidak pernah ada. Ini bukan sekadar simbol hukum, melainkan langkah korektif terhadap putusan yang dinilai menyimpang dari rasa keadilan publik,” tegas pakar Komunikasi Islam dari STID Sirnarasa itu.
Achmad Annama berharap, keputusan ini menjadi titik balik bagi pemulihan integritas institusi hukum dan peradilan nasional agar kembali berpihak pada kebenaran, serta menjauh dari tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.


























