FusilatNews- Tragedi Kanjuruhan setelah Arema FC vs Persebaya merenggut korban nyawa. Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya dalam laga derby Jawa Timur di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (10 Januari 2022). Penggemar tuan rumah yang tidak menerima kekalahan tim favorit mereka menjadi liar setelah pertandingan. Fans berbondong-bondong ke lapangan dan situasi menjadi tidak terkendali. Polisi melepaskan gas air mata, lalu penonton berdesak-desakan, berakhir dengan tragedi Kanjuruhan. Pertanyaanya mengapa polisi melepaskan gas air mata?
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan alasan aparat menembakkan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (2/10/2022) malam WIB.
Sebenarnya pembubaran suporter menggunakan gas air mata tidak diperbolehkan dalam aturan FIFA. Itu tercantum dalam FIFA stadium safety and security regulation. Di pasal 19, poin b, disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali masa.
Namun, Nico menjelaskan pihak keamanan punya alasan kuat menggunakan gas air mata karena suporter sudah mulai anarkis dengan melakukan perlawanan kepada petugas dan melakukan pengrusakan kendaaraan.
“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen,” katanya seperti dilansir Bola.com.
Aturan FIFA soal Gas Air Mata
Polisi menggunakan gas air mata untuk mengendalikan massa. Namun sebenarnya, aturan FIFA justru tak mengizinkan petugas menggunakan gas air mata untuk mengendalikan kerusuhan. Hal tersebut secara jelas tertulis pada poin 19 yang mengatur tentang petugas keamanan. Dalam aturan petugas disebut dengan istilah ‘pitchside stewards’.
– Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan : Pramugara di pinggir lapangan
a ) Pramugara atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi , dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat .
b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.
d) Jumlah penjaga lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dan berdasarkan penilaian risiko pertandingan, dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan invasi lapangan.
e) Jika ada risiko tinggi terhadap invasi lapangan atau gangguan kerumunan, pertimbangan harus diberikan untuk mengizinkan petugas polisi dan/atau pramugara untuk menempati barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan. Jika pendekatan ini akan diadopsi, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa kursi yang diduduki oleh petugas polisi dan/atau pramugara tidak dijual kepada publik.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























