Washington – FusilatNews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap hampir semua produk impor, termasuk produk asal Indonesia yang dikenai tarif sebesar 32 persen. Kebijakan ini diumumkan dalam pidato di Rose Garden, Gedung Putih, Rabu (2/4/2025) waktu setempat, yang ia sebut sebagai Hari Pembebasan (Liberation Day).
Dalam kebijakan tersebut, Trump menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen bagi semua impor ke AS. Selain itu, 60 negara akan menghadapi tarif tambahan yang dihitung berdasarkan setengah dari tarif dan hambatan dagang yang dikenakan negara-negara tersebut terhadap AS.
“Mulai hari ini, kita tidak akan membiarkan negara lain memanfaatkan Amerika Serikat. Tidak akan ada lagi perdagangan yang tidak adil,” ujar Trump dalam pidatonya.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang mendapat tarif cukup tinggi, yakni 32 persen. Tarif ini lebih rendah dibandingkan Kamboja (49 persen) dan Vietnam (46 persen), tetapi lebih tinggi dari Thailand (36 persen).
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap hubungan dagang antara AS dan negara-negara mitranya. Sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Tiongkok, telah mengisyaratkan akan mengambil langkah balasan terhadap kebijakan yang dinilai proteksionis tersebut.
Pakar ekonomi menilai kebijakan ini dapat memicu ketegangan perdagangan global dan meningkatkan harga barang impor bagi konsumen AS. Namun, Trump bersikeras bahwa langkah ini diperlukan untuk mengurangi defisit perdagangan dan mengembalikan lapangan kerja di sektor manufaktur AS.
(Fusilatnews)


























