• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

TSM Dalam Pemilu Pilpres dan Hubungannya dengan Sengketa Pemilu

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 2, 2024
in Feature, Law, Pemilu, Politik
0
Terlibatnya Hakim MK Aktif Dalam Keanggotaan MKMK , Berpotensi Kesulitan Tuntaskan Pelanggaran Etika.

Gedung MK (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum Mujahid 212

Secara etimologi, TSM merupakan akronim dari Terstruktur-Sistematis-Masiv, yang mengandung makna dan konsep yang penting. Terstruktur merujuk pada suatu rencana atau tata letak yang telah disusun dan diatur dengan cermat. Sistematis menunjukkan upaya untuk menyusun sesuatu dengan logis dan teratur, membentuk suatu sistem yang lengkap dan terpadu, yang disusun dengan sengaja untuk menghasilkan urutan yang jelas dan terkait antara sebab dan akibat. Masiv menggambarkan sesuatu yang besar, kuat, dan padat. Istilah ini berkaitan dengan sinonim seperti kekar, kukuh, murni, dan padat, menunjukkan bahwa elemen yang dimaksud memiliki sifat yang solid dan tak tergoyahkan, tanpa keberadaan ruang kosong atau kelemahan.

Adapun pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam proses Pemilu memiliki karakteristik TSM, yang harus dapat dibuktikan oleh pemohon saat mengajukan sengketa Hasil Perselisihan Pemilu (SHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan konsep TSM, dapat dipahami melalui acuan yang terdapat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018. Syarat formalnya adalah adanya laporan pelanggaran, sementara syarat materiilnya adalah terjadi pelanggaran hukum setidaknya di 50 persen daerah yang menjadi lokasi pemilihan, disertai dengan alat bukti seperti saksi dan barang bukti termasuk dokumen elektronik.

Perilaku pelanggaran atau kecurangan yang menjadi subjek sengketa, baik secara formal maupun materiil, harus telah terdokumentasi melalui laporan-laporan yang sebelumnya diajukan oleh pemohon kepada Bawaslu terkait pelanggaran hukum yang dilakukan atau dibiarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dapat terbukti jika KPU dikenai sanksi oleh Bawaslu atau bahkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau jika KPU, Bawaslu, dan bahkan DKPP dikenai sanksi melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Syarat-syarat yang ditetapkan melalui putusan dari Bawaslu, DKPP, dan PTUN merupakan rumusan kejahatan pemilu yang direncanakan (TSM) atau dilakukan dengan sengaja dan berencana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam UU Pemilu, terdapat pengecualian durasi persidangan sengketa pemilu (SPHU) di PTUN yang memungkinkan proses sidang berlangsung paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap. Selain itu, putusan PTUN dalam sengketa pemilu bersifat final dan mengikat, serta KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut dalam tempo paling lama 3 hari kerja.

Namun, durasi tersebut dapat berbeda jika pengajuan sengketa pilpres di PTUN dilakukan setelah pemilu pilpres, dan terdapat ketentuan untuk upaya hukum lainnya. Waktu yang tersedia akan terbatas oleh keharusan pelantikan dan sumpah presiden yang baru serta pelaksanaan tugasnya yang efektif, karena berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi.

Pendapat publik yang menyatakan bahwa “Sengketa Pemilu hanya cukup sampai dengan rekapitulasi hasil suara pemilu pilpres” adalah sebuah dalil yang keliru, meskipun datang dari pakar hukum, karena terdapat klausula eksplisit dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur tentang faktor yang memengaruhi Penentuan Terpilihnya Pasangan calon Presiden.

Segala bukti pelanggaran TSM melalui laporan dan sanksi putusan Bawaslu, DKPP, dan/atau PTUN yang diajukan oleh Para Pemohon 01 atau 03 dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim MK. “Memengaruhi” berdasarkan asas keyakinan nurani hakim yang dapat merujuk kepada ASAS CONVICTION INTIME, sebagai pemutus sengketa SPHU. Dengan demikian, selisih angka hasil rekapitulasi oleh Termohon/KPU dapat diabaikan karena keyakinan hakim bahwa proses penyelenggaraan pemilu yang curang ternyata terjadi tidak hanya di satu atau dua daerah, namun banyak dilakukan di berbagai daerah (kota, kabupaten, dan/atau propinsi) hingga proses rekapitulasi melalui server asing di Singapura.

Dengan tanda-tanda gejala penyimpangan hukum yang serupa, baik dari pola maupun entitas yang terlibat yang dikenali dengan entitas yang memiliki motivasi yang sama untuk melakukan kecurangan demi kepentingan perolehan suara kontestan pilpres tertentu, hakim dapat menyatakan bahwa gugatan dikabulkan karena penyelenggaraan Pemilu oleh Termohon terbukti CACAT HUKUM, sehingga dibatalkan demi keadilan hukum.

Pertanyaan yang muncul di benak publik sebelum mereka memutuskan untuk mengajukan permohonan gugatan SHPU terhadap KPU di MK adalah apakah Tim Hukum 01 dan 03, yang jumlah advokatnya mencapai lebih dari 1000 orang, telah melaporkan temuan pelanggaran oleh KPU, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun pelakunya, ke BAWASLU, DKPP, atau PTUN, serta apakah mereka telah mendapatkan putusan yang berkualitas atau memiliki potensi signifikan terkait perolehan suara.

Jika hanya sedikit laporan dan putusan yang berasal dari ratusan pelanggaran (temuan dugaan publik), publik akan bertanya-tanya mengapa hal tersebut terjadi. Mungkin karena takut akan turun kelas atau dianggap biasa-biasa saja jika menjadi pelapor, atau mungkin ada alasan lain yang lebih tersembunyi.

Oleh karena itu, wajar jika animo masyarakat terhadap paslon capres mereka, baik 01 maupun 03, begitu besar. Mereka berharap agar Tim Hukum 01 dan 03, yang dipimpin oleh eks Ketua MK Hamdan Zoelva dan Mahfud MD serta kawan-kawannya, dapat membawa bukti hukum yang kuat dari berbagai putusan BAWASLU, DKPP, DAN ATAU PTUN jika kelak mereka kalah di MK.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Kekaisaran Jepang Debut di Instagram Hari ini

Next Post

Perusahaan Jepang Menggunakan ‘Bahasa Burung Gagak’ Untuk Mengusir Mereka Dari Sampah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Perusahaan Jepang Menggunakan ‘Bahasa Burung Gagak’ Untuk Mengusir Mereka Dari Sampah

Perusahaan Jepang Menggunakan 'Bahasa Burung Gagak' Untuk Mengusir Mereka Dari Sampah

Harga BBM Naik Disaat Minyak Dunia Turun, Ini Pembelaan Sri Mulyani

Menanti Kehadiran Para Menteri dalam Sidang PHPU Pilpres di MK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...