• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Tuntutan JPU Untuk 6 Terdakwa Anak Buah Ferdy Sambo

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 27, 2023
in Crime
0
Kesaksian Susi Disiarkan Langsung. Penasehat Hukum Sambo Protes
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fuilatnews – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa merintangi Penyelidikan dan penyidikan ( obstruction of justice ) yang dilakukan oleh enam anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah selesai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat tutuntut Jaksa

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sudah lebih dulu dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

Khusus untuk tuntutan jaksa terhadap enam anak buah Sambo jauh lebih ringan, berkisar antara 1-3 tahun pidana penjara.

keenam terdakwa ini menurut JPU terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan terhadap kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum nantinya hakim menjatuhkan putusan. para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan,

Eks Brigjend Polisi Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun. Jaksa disamping tuntutan penjara JPU menuntut Hendra pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek, lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat fail dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri CandrawathiAd

Ada sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan Hendra, salah satunya ia dinilai kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan.

Selain itu, Hendra merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, sehingga seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.

Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri seharusnya mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar jaksa.

Sedangkan yangvmeringankan tuntutan Hendra,  prestasinya di institusi Polri. 

“Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal,” papar JPU.

Agus Nurpatria

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun. Dia juga dituntut denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Perbuatan Agus dalam perkara obstruction of justice dinilai mencoreng nama baik Polri. Tindakan Agus dianggap bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya sebagai polisi

Perbuatan terdakwa yaitu dengan meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum tang dilakukan harus ada surat perintah yang sah,” papar  jaksa.

Sedangkan pengabdian Agus selama 20 tahun di institusi Polri dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan.

Selama kurun waktu tersebut, Agus juga tak pernah melakukan perbuatan tercela. Hal meringankan lainnya yakni mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri tersebut dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Chuck Putranto

Chuck Putranto dituntut hukuman lebih ringan pidana penjara 2 tahun. Chuck  dituntut pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Chuck berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yaitu pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dekoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Adapun Ariyanto mendapatkan dekoder tersebut dari Irfan Widyanto.

Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh mantan PS KasubbagauditBaggak ketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu merupakan tindakan melanggar hukum.

Baiquni Wibowo

Tuntutan terhadap Baiquni Wibowo sama dengan Chuck Putranto, yakni pidana penjara 2 tahun.

Selain itu, Baiquni juga dituntut denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar jaksa.

Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

“Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” papar Jaksa.

Arif Rachman Arifin

Terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun. Disamping itu Arif  dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Eks Wakaden B Paminal tersebut juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Pada saat bersamaan, terdapat 3 hal yang meringankan tuntutan Arif. Pertama, Arif mengakui dan terus terang soal perbuatannya. Kemudian, Arif dinilai menyesal dan masih dapat memperbaiki perbuatannya. 

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” ucap jaksa.

Irfan Widyanto

 Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa  menuntut Irfan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Namun ada  sejumlah hal yang meringankan tuntutan Irfan, salah satunya karena dia merupakan anggota Polri berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian.

Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai, sikap anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) itu sopan selama persidangan.

“Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa lagi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Setelah Pembantaian Jenin Israel Serang Gaza, Memicu Pembalasan Palestina

Next Post

Kelainan di Humor Kita

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
Birokrasi

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Kelainan di Humor Kita

Kelainan di Humor Kita

Apakah Semua Kewajiban Negara Sudah Dicatat sebagai Utang Dalam Buku Neraca Negara?

Apakah Semua Kewajiban Negara Sudah Dicatat sebagai Utang Dalam Buku Neraca Negara?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist