Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Sepintas turun. Sesungguhnya naik. Turunnya cuma Rp100 ribu. Naiknya sampai Rp10 juta. Salah satu pemicunya adalah ketamakan spiritual.
Demikianlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi yang diusulkan Kementerian Agama kepada Komisi VIII DPR RI.
Diberitakan, Kementerian Agama mengusulkan BPIH Tahun 1446 H/2025 sebesar Rp93,3 juta. Angka ini turun dibandingkan BPIH Tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta. Ada penurunan Rp100 ribu.
Akan tetapi, beban biaya yang ditanggung jemaah atau Bipih meningkat menjadi 70%, dari sebelumnya hanya 60% dari total BPIH. Sementara yang 30% ditanggung pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan kata lain, Kemenag membebankan Bipih kepada jemaah sebesar Rp65 juta untuk 2025, sedangkan pada 2024 sebesar Rp55 juta. Artinya, ada kenaikan Rp10 juta.
Angka Rp65 juta itu merupakan setoran penuh yang harus dibayarkan jemaah. Diketahui, setoran awal BPIH adalah Rp25 juta, sehingga jemaah harus menambah Rp40 juta.
Adapun rincian komponen Bipih sebagai berikut:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp34.386.390,68.
- Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90.
- Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48.
- Living cost (biaya hidup): Rp3.200.002,50.
- Paket layanan Masyair (sebagian): Rp8.099.970,94.
Masyair adalah biaya untuk prosesi atau ritual ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari yang harganya selalu fluktuatif setiap tahunnya.
Biang Kerok
Mengapa BPIH selalu naik?
Ada beberapa pemicu yang menjadi biang kerok. Pertama, kondisi ekonomi dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji.
Salah satu komponen biaya haji yang nilainya sangat dinamis tergantung kebijakan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi adalah layanan Masyair.
Kedua, fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Riyal Saudi, serta pola inflasi yang tinggi di Arab Saudi.
Nilai inflasi yang tinggi membuat biaya haji harus selalu beradaptasi setiap tahunnya, yang berpengaruh pada kenaikan besaran BPIH.
Ketiga, hukum “supply and demand” (penawaran dan permintaan). Jumlah jemaah haji Indonesia yang terus membeludak dari tahun ke tahun, bahkan melebihi kuota, ikut memicu kenaikan besaran BPIH.
Keempat, kenaikan berbagai komponen. Beberapa komponen penting yang harganya relatif selalu naik adalah biaya angkutan udara karena harga avtur yang juga naik, biaya hotel, pemondokan, transportasi darat, obat-obatan, alat kesehatan, dan lain-lain.
Kelima, ketamakan spiritual.
Rasulullah Muhammad SAW berhaji hanya sekali seumur hidupnya. Namun di Indonesia, banyak orang yang berhaji berkali-kali. Ini namanya keserakahan atau ketamakan spiritual.
Akibat ketamakan spiritual itu, mereka merampas hak orang lain yang belum pernah berhaji. Quota yang seharusnya dipakai mereka yang belum pernah berhaji, digunakan oleh mereka yang sudah berhaji.
Sebab itu, sudah saatnya pemerintah melakukan pembatasan ibadah haji cukup sekali seumur hidup, seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Jika ada Muslim yang merasa kangen untuk mencium Hajar Aswad, berziara ke makam Nabi Muhammad SAW, dan sebagainya, tak perlu dengan berhaji bagi mereka yang sudah berhaji. Cukup dengan umrah saja. Toh rukunnya nyaris semuanya sama, kecuali tidak wukuf di Arafah bagi yang umrah.
Berhaji memang hak asasi manusia. Tapi wajibnya hanya sekali. Kalau lebih dari sekali, itu artinya melanggar hak asasi manusia orang lain yang mau berhaji tapi tidak mendapat kuota karena kuotanya dipakai mereka yang sudah berhaji.






















