Sarjoko mengatakan, uji coba uji emisi kendaraan bermotor tersebut masih bersifat sosialisasi. Sehingga belum ada pengetatan berupa sanksi atas pelanggaran hasil uji emisi. Adapun pemberlakuan sanksi bakal dilakukan mulai 1 September 2023 mendatang hingga 30 November 2023 mendatang.
Jakarta – Fusilatnews – Untuk mengendalikan pencemaran udara di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8).
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencana lakukan razia uji emisi pada 25 Agustus 2023,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan, Kamis (24/8).
Uji coba itu diinfokan bakal berlangsung mulai pukul 08.00 WIB secara serentak di lima titik di wilayah kota administrasi di DKI Jakarta.
“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, di Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko
Sarjoko mengatakan, uji coba uji emisi kendaraan bermotor tersebut masih bersifat sosialisasi. Sehingga belum ada pengetatan berupa sanksi atas pelanggaran hasil uji emisi. Adapun pemberlakuan sanksi bakal dilakukan mulai 1 September 2023 mendatang hingga 30 November 2023 mendatang.
Berikut listing lima titik razia uji emisi kendaraan bermotor yang digelar di Jakarta pada Jumat (25/8/2023):
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE. Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.