Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Narasi yang disuguhkan oleh pihak Kejagung kepada publik, melalui Ketut Sumedana selaku Kapuspen Kejagung, perihal vonis Sambo .Cs. ; ” Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya, ” Ini pernyataan Kapuspemkum Kejagung, yang telah membuat public bingung. Termasuk para ahli, pemerhati hukum pidana.
Semestinya Kapuspenkum bisa menyampaikan konferensi pers untuk public, dengan terang benderang dan jernih, supaya tidak mengundang diskursus publik, karena tampaknya mayoritas publik bersimpati serta menghormati seluruh vonis majelis hakim terhadap terpidana Ferdi Sambo Cs.
Mereka telah melakukan delijk pembunuhan berencana (moord) secara delneming, atau delijk pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdi Sambo secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, seperti terpidana Putri Candrawathi alias Ny. Sambo, Kuat atau serta Ricky Rizal Wibowo. Ini dengan kata lain, publik merasa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah cukup memenuhi rasa keadilan.
Lau mengapa JPU akan mengajukan banding sementara tuntutan mereka sendiri adalah perbuatan yang memang ancaman yang berkesesuaian dengan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim, terhadap masing-masing terdakwa/kini terpidana, yakni telah memenuhi pasal-pasal yang berhubungan dengan ancaman hukumannya adalah vonis mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun, serta 15 tahun, sesuai dengan peran delijk para terdakwa lakukan masing-masing.
Kemudian menjadi kalimat yang terasa mengganjal yang dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, perihal akan mengajukan banding, yang dilanjutkan dengan kalimat, “oleh sebab agar mereka selaku pihak penuntut , tidak kehilangan hak hukum selanjutnya”.
Sehingga kalimat Kapuspenkum ini butuh kejelasan makna, karena memiliki definisi hukum yang bercabang atau ambigu setidaknya obscure atau kabur atau rancu dan atau tidak jelas.
Kemudian yang menjadi patut dipertanyakan oleh publik kepada Kejagung, adalah perihal :
1. Apakah Kejagung melalui JPU akan melakukan banding dalam makna hukum menolak vonis majelis hakim? Oleh sebab vonisnya melampaui sanksi tuntutan;
2. Atau apakah pihak Kejaksaan melalui JPU hanya menjalankan kewajiban mereka untuk memberikan tanggapan hukum dalam bentuk kontra memori banding terhadap nota atau memori banding dari pihak para terpidana Sambo dan atau advokat selaku kuasa hukum mereka?
Kesimpulannya, terhadap pernyataan kapuspenkum terkait makna banding yang akan diajukan oleh JPU dan karena publik butuh informasi hukum, atau sebab hukum terkait perkara pidana adalah ” menyangkut demi kepentingan umum “atau kepentingan publik, bukan ranah privasi atau keperdataan”.
Untuk itu publik dapat menuntut hak mereka tentang apakah banding yang akan diajukan JPU merupakan banding yang menolak putusan sehingga dalam makna banding, adalah minta keringanan hukuman agar disesuaikan dengan isi tuntutan?
Jika benar JPU banding, itu lah resiko hukum yang akan diperbuat oleh JPU. Maka kerancuan hukum terjadi, jika dikomparasi dengan tuntutan pasal 340 dan 380 KUHP. Jo. 55, justru vonis majelis hakim sudah berkesesuaian dengan ancaman maksimal isi pasal dari tuntutan sanksi hukum dari JPU. Dan terkait putusan atau vonis hukuman merupakan hak absolut para hakim, sesuai sistem hukum yang diatur didalam UU. No. 48Zahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Atau sebaliknya, JPU menerima vonis dari Majelis Hakim, lalu oleh karena para terdakwa banding yang memang hak hukum para terdakwa, sehingga kausalitas hukumnya akan ada nota atau akte memori banding dari para terdakwa Sambo, Cs.
Tentunya yang akan dilakukan oleh JPU terhadap banding atau adanya penolakan terhadap pertimbangan vonis oleh para terdakwa, akan dijawab atau disanggah oleh JPU. Lalu JPU akan menyatakan didalam akte perlawanannya terhadap akte memori banding para terdakwa, melalui akte kontra memori banding, yang isinya adalah dalil-dalil hukum dari JPU. Sehingga menyatakan sepakat menerima vonis, serta menerima segala dasar pertimbangan hukum yang dibuat oleh majelis hakim serta sekaligus menyatakan menolak kontra memori hukum yang diajukan Para terdakwa Sambo, Cs. atau kuasa hukumnya kepada juris facti tingkat pertama Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Namun, jika dalam nota kontra memori banding ternyata terdapat uraian hukum tentang terkait juga keberatan JPU perihal dan terkait vonis mati terhadap Sambo Cs. atau bentuk penolakan terhadap sanksi hukuman terhadap Sambo dan para terdakwa lainnya. Perihal ini tentunya yang membuat penasaran dan menjadi pertanyaan dibenak publik dan para ahli hukum serta akademisi hukum adalah, karena sama saja bahwa JPU kompak, sebuah peristiwa hukum yang aneh jika JPU sependapat dengan Para Terdakwa, sama-sama menolak putusan atau vonis hakim
Untuk jelasnya, agar tidak berkembang isu liar ditengah masyarakat pemerhati penegakan hukum serta para pencahari keadilan, terkait semakin terbangunnya image dimata masyarakat terhadap rapuhnya kepercayaan terhadap penegakan hukum yang sejak 2014 memang nampak banyak gejala temuan penerapan dan atau penegakan hukum yang timpang dan sungsang serta cukup transparan
Maka ideal agar Kapuspenkum Kejagung atas nama JPU. Sambo Cs. mengadakan konferensi pers sebagai penjelasan lisan ulang atas banding dimaksud secara resmi kepada masyarakat bangsa ini atau setidaknya mempublis lewat pers release kepada publik melalui berbagai media sosial secara nasional


























