• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Upaya Banding JPU Atas Hukuman Mati Sambo – JPU Sepakat Dengan Para Terdawa?

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 21, 2023
in Feature, News
0
Betapa “Kepo” dan “Baper” Bangsa Ini (Antara Ferdy, Teddy, dan Lesty)

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Narasi yang disuguhkan oleh pihak Kejagung kepada publik, melalui Ketut Sumedana selaku Kapuspen Kejagung, perihal vonis Sambo .Cs. ; ” Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya, ” Ini pernyataan Kapuspemkum Kejagung, yang telah membuat public bingung. Termasuk para ahli, pemerhati hukum pidana.

Semestinya Kapuspenkum bisa menyampaikan konferensi pers untuk public, dengan  terang benderang dan jernih, supaya tidak mengundang diskursus publik, karena tampaknya mayoritas publik bersimpati serta menghormati seluruh vonis majelis hakim terhadap terpidana Ferdi Sambo Cs.

Mereka  telah melakukan delijk pembunuhan berencana (moord) secara delneming, atau delijk pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdi Sambo secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, seperti terpidana Putri Candrawathi alias Ny. Sambo, Kuat atau serta Ricky Rizal Wibowo. Ini dengan kata lain, publik merasa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah cukup memenuhi rasa keadilan.

Lau mengapa JPU akan mengajukan banding sementara tuntutan mereka sendiri adalah perbuatan yang memang ancaman yang berkesesuaian dengan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim, terhadap masing-masing  terdakwa/kini terpidana, yakni telah memenuhi pasal-pasal yang berhubungan dengan ancaman hukumannya adalah vonis mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun, serta 15 tahun, sesuai dengan peran delijk para terdakwa lakukan  masing-masing.

Kemudian menjadi kalimat yang terasa mengganjal yang dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, perihal akan mengajukan banding,  yang dilanjutkan dengan kalimat, “oleh sebab agar mereka selaku pihak penuntut , tidak kehilangan hak hukum selanjutnya”. 

Sehingga kalimat Kapuspenkum ini butuh kejelasan makna, karena memiliki definisi hukum yang bercabang atau ambigu setidaknya obscure atau kabur atau rancu dan atau tidak jelas. 

Kemudian yang menjadi patut dipertanyakan oleh publik kepada Kejagung, adalah perihal :

1. Apakah Kejagung melalui JPU akan melakukan banding dalam makna hukum menolak vonis majelis hakim? Oleh sebab vonisnya melampaui sanksi tuntutan;

2. Atau apakah pihak Kejaksaan melalui JPU hanya menjalankan kewajiban mereka untuk memberikan tanggapan hukum dalam bentuk kontra memori banding terhadap nota atau memori banding  dari pihak para terpidana Sambo dan atau advokat selaku kuasa hukum mereka?

Kesimpulannya, terhadap pernyataan kapuspenkum terkait makna banding yang akan diajukan oleh JPU dan karena publik butuh informasi hukum, atau sebab hukum terkait perkara pidana adalah ” menyangkut demi kepentingan umum “atau kepentingan publik, bukan ranah privasi atau keperdataan”.

Untuk itu publik dapat menuntut hak mereka tentang apakah banding yang akan diajukan JPU merupakan banding yang menolak putusan sehingga dalam makna banding, adalah minta keringanan hukuman agar disesuaikan dengan isi tuntutan?

Jika benar JPU banding, itu lah resiko hukum yang akan diperbuat oleh JPU. Maka kerancuan hukum terjadi, jika dikomparasi dengan tuntutan pasal 340 dan 380 KUHP. Jo. 55, justru vonis majelis hakim sudah berkesesuaian dengan ancaman maksimal isi pasal dari tuntutan sanksi hukum dari JPU. Dan terkait putusan atau vonis hukuman merupakan hak absolut para hakim, sesuai sistem hukum yang diatur didalam UU. No. 48Zahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Atau sebaliknya, JPU menerima vonis dari Majelis Hakim, lalu oleh karena para terdakwa banding yang memang hak hukum para terdakwa, sehingga kausalitas hukumnya akan ada nota atau akte memori banding dari para terdakwa Sambo, Cs.

Tentunya yang akan dilakukan oleh JPU terhadap  banding atau adanya penolakan terhadap pertimbangan vonis oleh para terdakwa,  akan dijawab atau disanggah oleh JPU. Lalu JPU akan menyatakan didalam akte perlawanannya terhadap akte memori banding para terdakwa, melalui akte kontra memori banding, yang isinya  adalah dalil-dalil hukum dari JPU. Sehingga menyatakan sepakat menerima vonis, serta menerima segala dasar pertimbangan hukum yang dibuat oleh majelis hakim serta sekaligus menyatakan menolak kontra memori hukum yang diajukan Para terdakwa Sambo, Cs. atau kuasa hukumnya kepada juris facti tingkat pertama Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. 

Namun, jika dalam nota kontra memori banding ternyata terdapat uraian hukum tentang terkait juga keberatan JPU perihal dan terkait vonis mati terhadap Sambo Cs. atau bentuk penolakan terhadap sanksi hukuman terhadap Sambo dan para terdakwa lainnya. Perihal ini tentunya yang membuat penasaran dan menjadi pertanyaan dibenak publik dan para ahli hukum serta akademisi hukum adalah, karena sama saja bahwa JPU kompak, sebuah peristiwa hukum yang aneh jika JPU sependapat dengan Para Terdakwa, sama-sama menolak putusan atau vonis hakim

Untuk jelasnya, agar tidak berkembang isu liar ditengah masyarakat pemerhati penegakan hukum serta para pencahari keadilan, terkait semakin terbangunnya image dimata masyarakat terhadap rapuhnya kepercayaan terhadap penegakan hukum yang sejak 2014 memang nampak banyak gejala temuan penerapan dan atau penegakan hukum yang timpang dan sungsang serta cukup transparan 

Maka ideal agar Kapuspenkum Kejagung atas nama JPU. Sambo Cs. mengadakan konferensi pers sebagai penjelasan lisan ulang atas banding dimaksud secara resmi kepada masyarakat bangsa ini atau setidaknya mempublis lewat pers release kepada publik melalui berbagai media sosial secara nasional

Tags: JPU

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bagaimana Hakim Buktikan Sambo Tembak Mati Brigadir Joshua?

Next Post

Maret Depan DJKA Buka Pendaftaran  Program Mudik Motor Gratis  Dengan KA

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Next Post
Maret Depan DJKA Buka Pendaftaran  Program Mudik Motor Gratis  Dengan KA

Maret Depan DJKA Buka Pendaftaran  Program Mudik Motor Gratis  Dengan KA

Tanggapan Google Terkait Rencana Pemerintah Wajibkan Platform Digital Asing Bayar Konten Berita

Tanggapan Google Terkait Rencana Pemerintah Wajibkan Platform Digital Asing Bayar Konten Berita

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist