FusilatNews- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi dari penjara. Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’ karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Memerintahkan supaya terdakwa [Edy Mulyadi] segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, dikutip CNNIndonesia.com Senin (12/9).
Hakim mengungkapkan Edy telah menjalani masa pidana sebagaimana vonis tersebut terhitung sejak yang bersangkutan diproses hukum.
“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ungkap hakim.
Hakim menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
Pegiat media sosial itu terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 mengenai kabar angin atau kabar yang tidak pasti. Pernyataan kontroversial Edy disampaikan saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) beberapa waktu lalu.
Vonis penjara tujuh bulan 15 hari diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sebelumnya Dalam sidang perdananya, Edy pun telah menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat yang tersinggung karena komentarnya. Pegiat media sosial itu juga berharap bisa mendapatkan keadilan dalam proses peradilan yang tengah berlangsung tersebut. “sekali lagi saya minta maaf, minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman, saudara-saudara saya di Kalimantan,” ucap Edy dalam persidangan, Selasa (10/5/2022)

























