Jakarta, FusilatNews— Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja, yang akan naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun, berlaku mulai 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Berdasarkan PP tersebut, usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, yang dimulai sejak 2019, saat usia pensiun pertama kali diubah dari 56 tahun menjadi 57 tahun. Selanjutnya, pada 2022 usia pensiun dinaikkan menjadi 58 tahun, dan pada 2025 akan bertambah lagi menjadi 59 tahun, dengan rencana untuk mencapai usia pensiun 65 tahun pada masa mendatang.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3) PP tersebut.
Selain perubahan usia pensiun, kebijakan ini juga berdampak pada program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS TK. Manfaat pensiun akan diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Besaran manfaat pensiun diperkirakan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan, tergantung pada masa iuran peserta.
Perhitungan manfaat pensiun didasarkan pada formula yang mengacu pada tahun pertama iuran, dan akan dihitung setiap tahun berdasarkan faktor indeksasi sesuai tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Pekerja yang sudah memasuki usia pensiun tetapi tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau saat mereka berhenti bekerja, dengan batasan waktu paling lama 3 tahun setelah usia pensiun tercapai.
“Manfaat pensiun akan mulai diterima pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia pensiun dan berakhir saat peserta meninggal dunia,” demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) dan (4).
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja yang memasuki usia pensiun, sekaligus memberikan perlindungan finansial bagi mereka yang menghadapi masa pensiun atau cacat total tetap.






















