Oleh: Disna Riantina SH MH
Jakarta – Salah satu undang-undang yang muatan politisnya sangat tinggi adalah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Maklum, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK memang sangat politis, yakni mengadili “perselisihan” undang-undang terhadap konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Enam dari sembilan hakim MK pun berasal dari lembaga politik, yakni tiga hakim mewakili pemerintah (eksekutif) dan tiga hakim mewakili DPR (legislatif). Sementara tiga hakim lainnya mewakili Mahkamah Agung atau MA (yudikatif).
Pertama kali terbit pada 2003, yakni UU No 24 Tahun 2003, hingga kini UU MK sudah mengalami revisi sebanyak tiga kali. Nah, kali ini pun UU MK hendak direvisi lagi. Lalu, ada apa dengan DPR dan pemerintah?
Ya, UU No 24 Tahun 2003 tentang MK telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Revisi pertama adalah melalui UU No 8 Tahun 2011. Setelah itu dilakukan revisi kedua melalui UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013. Namun, revisi kedua ini kemudian dibatalkan karena justru membatasi kewenangan MK.
Revisi ketiga UU MK dilakukan DPR bersama pemerintah melalui UU No 7 Tahun 2020. Kini, UU MK hendak direvisi kembali.
Lembaga yang menyusun undang-undang, sesuai ketentuan Pasal 20 UUD 1945, adalah DPR bersama pemerintah.
Diberitakan, pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati Revisi UU MK saat sedang masa reses, Senin (13/5/2024).
Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto. RUU MK disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan Hakim Konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun. Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.
Selain masa jabatan, usia minimal Hakim Konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Ada tiga Hakim Konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Padahal, UU MK sudah tiga kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia dan periode jabatan Hakim Koonstitusi.
Isu yang mengemuka dalam tiga kali revisi UU MK itu hanya berkutat pada persoalan usia minimum, masa jabatan Hakim Konstitusi, hingga kode etik.
Perubahan masa jabatan Hakim Konstitusi dari setiap revisi itu juga mulai dari 5 tahun, 10 tahun, lalu diubah menjadi 15 tahun.
Terkait masa jabatan Hakim Konstitusi, beredar isu bahwa hal krusial dari revisi UU MK kali ini adalah mengenai peralihan Hakim Konstitusi. DPR bersikeras Hakim Konstitusi yang sudah 5 tahun atau belum 10 tahun menjabat harus dapat perpanjangan dari pemberi mandat.
Diketahui, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, keduanya mewakili unsur eksekutif, belum 10 tahun menjabat, sehingga keduanya harus meminta izin Presiden Joko Widodo untuk perpanjangan masa tugasnya.
Diketahui, dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin (22/4/2024), Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengajukan “dissenting opinion” (pendapat berbeda) atas putusan yang mengesahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain Ssldi dan Enny, Hakim Konstitusi lain yang mengajukan “dissenting opinion” adalah Arief Hidayat yang berasal dari unsur legislatif.
Tak bisa dimungkiri, Prabowo-Gibran didukung Presiden Jokowi di Pilpres 2024. Pertanyaannya, jika revisi UU MK jadi terlaksana, mungkinkah Presiden Jokowi akan memperpanjang tugas Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih di MK, mengingat keduanya tak setuju dengan keabsahan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang didukung Presiden Jokowi?
Alhasil, nasib Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih di MK bak telur di ujung tanduk.
Nasib Saldi dan Enny bisa seperti Aswanto, Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur DPR. Diketahui, Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/10/2022), menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah. Aswanto dicopot karena kerap menganulir undang-undang yang disahkan DPR. Aswanto dianggap tidak menepati komitmennya kepada DPR.
Arief Hidayat yang sudah menjabat Hakim Konstitusi sejak 2013, atau sudah lebih dari 10 pun bisa bernasib seperti Aswanto. Mengapa?
Pertama, karena ia mengajukan “dissenting opinion” dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran, sedangkan parpol-parpol koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 2 itu kini menguasai mayoritas kursi di DPR. Yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, plus belakangan ditambahi Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)?
Kedua, Arief Hidayat mengusulkan pembatalan revisi ketiga UU MK, yakni UU No 7 Tahun 2020 dengan alasan pembahasan revisinya dilakukan DPR dan pemerintah secara sangat singkat yakni hanya tiga hari, dan berlangsung secara tertutup.
Benarkah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih plus Arief Hidayat akan terpental dari MK? Kita tunggu saja tanggal mainnya.
Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute.
























