• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

UU MK Direvisi Lagi: Nasib Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih di Ujung Tanduk

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 14, 2024
in Feature
0
UU MK Direvisi Lagi: Nasib Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih di Ujung Tanduk

Disna Riantina SH MH

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Disna Riantina SH MH

Jakarta – Salah satu undang-undang yang muatan politisnya sangat tinggi adalah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Maklum, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MK memang sangat politis, yakni mengadili “perselisihan” undang-undang terhadap konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Enam dari sembilan hakim MK pun berasal dari lembaga politik, yakni tiga hakim mewakili pemerintah (eksekutif) dan tiga hakim mewakili DPR (legislatif). Sementara tiga hakim lainnya mewakili Mahkamah Agung atau MA (yudikatif).

Pertama kali terbit pada 2003, yakni UU No 24 Tahun 2003, hingga kini UU MK sudah mengalami revisi sebanyak tiga kali. Nah, kali ini pun UU MK hendak direvisi lagi. Lalu, ada apa dengan DPR dan pemerintah?

Ya, UU No 24 Tahun 2003 tentang MK telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Revisi pertama adalah melalui UU No 8 Tahun 2011. Setelah itu dilakukan revisi kedua melalui UU No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013. Namun, revisi kedua ini kemudian dibatalkan karena justru membatasi kewenangan MK.

Revisi ketiga UU MK dilakukan DPR bersama pemerintah melalui UU No 7 Tahun 2020. Kini, UU MK hendak direvisi kembali.

Lembaga yang menyusun undang-undang, sesuai ketentuan Pasal 20 UUD 1945, adalah DPR bersama pemerintah.

Diberitakan, pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati Revisi UU MK saat sedang masa reses, Senin (13/5/2024).

Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto. RUU MK disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan Hakim Konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun. Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Selain masa jabatan, usia minimal Hakim Konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Ada tiga Hakim Konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Padahal, UU MK sudah tiga kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia dan periode jabatan Hakim Koonstitusi.

Isu yang mengemuka dalam tiga kali revisi UU MK itu hanya berkutat pada persoalan usia minimum, masa jabatan Hakim Konstitusi, hingga kode etik.

Perubahan masa jabatan Hakim Konstitusi dari setiap revisi itu juga mulai dari 5 tahun, 10 tahun, lalu diubah menjadi 15 tahun.

Terkait masa jabatan Hakim Konstitusi, beredar isu bahwa hal krusial dari revisi UU MK kali ini adalah mengenai peralihan Hakim Konstitusi. DPR bersikeras Hakim Konstitusi yang sudah 5 tahun atau belum 10 tahun menjabat harus dapat perpanjangan dari pemberi mandat.

Diketahui, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, keduanya mewakili unsur eksekutif, belum 10 tahun menjabat, sehingga keduanya harus meminta izin Presiden Joko Widodo untuk perpanjangan masa tugasnya.

Diketahui, dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin (22/4/2024), Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengajukan “dissenting opinion” (pendapat berbeda) atas putusan yang mengesahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Ssldi dan Enny, Hakim Konstitusi lain yang mengajukan “dissenting opinion” adalah Arief Hidayat yang berasal dari unsur legislatif.

Tak bisa dimungkiri, Prabowo-Gibran didukung Presiden Jokowi di Pilpres 2024. Pertanyaannya, jika revisi UU MK jadi terlaksana, mungkinkah Presiden Jokowi akan memperpanjang tugas Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih di MK, mengingat keduanya tak setuju dengan keabsahan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang didukung Presiden Jokowi?

Alhasil, nasib Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih di MK bak telur di ujung tanduk.

Nasib Saldi dan Enny bisa seperti Aswanto, Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur DPR. Diketahui, Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/10/2022), menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah. Aswanto dicopot karena kerap menganulir undang-undang yang disahkan DPR. Aswanto dianggap tidak menepati komitmennya kepada DPR.

Arief Hidayat yang sudah menjabat Hakim Konstitusi sejak 2013, atau sudah lebih dari 10 pun bisa bernasib seperti Aswanto. Mengapa?

Pertama, karena ia mengajukan “dissenting opinion” dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran, sedangkan parpol-parpol koalisi pendukung capres-cawapres nomor urut 2 itu kini menguasai mayoritas kursi di DPR. Yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, plus belakangan ditambahi Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)?

Kedua, Arief Hidayat mengusulkan pembatalan revisi ketiga UU MK, yakni UU No 7 Tahun 2020 dengan alasan pembahasan revisinya dilakukan DPR dan pemerintah secara sangat singkat yakni hanya tiga hari, dan berlangsung secara tertutup.

Benarkah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih plus Arief Hidayat akan terpental dari MK? Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law and Human Rights Office/Peneliti Setara Institute.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lebih Berkelas Dibanding Pengadilan Jakarta Pusat? – “Ketua Majelis Hakim justru “diusir” oleh Eggi dan kawan-kawan”

Next Post

Tank Israel Maju ke Rafah Timur, Memicu Kekhawatiran Korban Sipil Lebih Banyak

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Tank Israel Maju ke Rafah Timur, Memicu Kekhawatiran Korban Sipil Lebih Banyak

Tank Israel Maju ke Rafah Timur, Memicu Kekhawatiran Korban Sipil Lebih Banyak

Indoesia Berpotensi Jadi Anggota OECD, Pertama di ASEAN

Pemerintah Tetapkan 16 Proyek Strategis Nasional Baru

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist