Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Hari ini kita semua cemas melihat keadaan negeri dan masa depan anak cucu kita. Demonstrasi yang kerap menjurus pada anarkisme, perilaku pejabat yang arogan, serta gaya hidup hedonis para elit menambah kecemburuan sosial yang mendalam.
Arus informasi semakin terbuka. Media sosial menyajikan berita tanpa batas—antara fakta dan hoaks bercampur, ditelan masyarakat tanpa penyaringan. Inilah wajah perang proxy yang sesungguhnya. Ironisnya, para influencer kerap merasa paling benar, lantang berpendapat, tetapi miskin pemahaman tentang jati diri bangsa dan kaidah bernegara.
Fenomena ini melahirkan diaspora intelektual yang kerap mendikte rakyat, mengatasnamakan demokrasi, bahkan mengancam Presiden seolah-olah mereka pemegang mandat rakyat. Padahal, mandat itu tak pernah diberikan. Melalui agitasi di TikTok, Instagram, dan platform lainnya, mereka memprovokasi rakyat dengan isu-isu yang sejatinya bukan tuntutan rakyat, melainkan skenario asing yang dikemas dalam proyek Revolusi Warna.
Salah satu narasi yang dihembuskan adalah tuntutan agar TNI kembali ke barak. Padahal, sejarah membuktikan TNI dan rakyat adalah satu kesatuan dalam sistem pertahanan semesta (Sishankamrata). Dengan wilayah 1,9 juta km² dan 17.508 pulau, Indonesia hanya bisa kuat jika rakyat dan TNI berkolaborasi menjaga kedaulatan. Justru inilah yang tidak disukai kekuatan asing: memisahkan rakyat dan TNI agar lebih mudah menguasai kekayaan negeri.
Perilaku Korupsi di Semua Lini
Kegalauan bangsa hari ini berpuncak pada merajalelanya korupsi di semua lini. Para pemimpin kehilangan teladan, politik berubah menjadi arena intrik yang hanya menambah kerusakan, hingga menimbulkan hilangnya rasa percaya antar sesama anak bangsa.
Demonstrasi yang membakar kantor polisi maupun gedung DPRD adalah cerminan kekecewaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya melindungi mereka. Semua ini tak lepas dari hasil amandemen UUD 1945 yang justru menjauhkan kita dari semangat keadilan.
Amandemen tersebut menyerahkan seluruh kedaulatan pada partai politik. Rakyat yang tidak berada di dalam partai kehilangan hak bersuara. Sistem politik menjadi transaksional; kehidupan berbangsa ditentukan oleh jumlah kursi, suara terbanyak, dan kekuatan uang. Demokrasi yang dibanggakan berubah menjadi ajang kuasa kelompok, bukan lagi jalan menuju keadilan sosial.
Padahal, para pendiri bangsa telah menegaskan dalam Pembukaan UUD 1945:
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Apakah cita-cita itu bisa diwujudkan melalui sistem liberal-kapitalistik yang menekankan perebutan suara, uang, dan kekuasaan? Inilah yang gagal dipahami generasi muda. Sesungguhnya yang diinginkan rakyat bukan sekadar “17 + 8 tuntutan,” melainkan pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat melalui MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Hilangnya Semangat Kekeluargaan
Dalam Penjelasan UUD 1945, Prof. Soepomo menekankan:
“Meskipun dibikin undang-undang dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara itu bersifat perseorangan, undang-undang dasar itu pasti tidak ada gunanya dalam praktik.”
Sayangnya, tragedi politik terjadi ketika amandemen 2002 menghapus Penjelasan UUD 1945. Hilanglah dokumen historis yang menjadi dasar filosofis pembentukan negara. Bangsa Indonesia kehilangan arah karena tercerabut dari semangat kekeluargaan yang menjadi ciri khas sistem ketatanegaraan kita.
Semangat kekeluargaan adalah kontekstualisasi dari faham kolektivisme, sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu. Inilah roh Pancasila. Namun, amandemen justru menanamkan individualisme dalam batang tubuh konstitusi.
Seperti dikatakan Prof. Dr. Sofyan Effendi, kini bukan lagi sekadar perilaku penyelenggara negara yang bermasalah, tetapi juga pasal-pasal UUD hasil amandemen yang sarat nuansa individualistik, bertentangan dengan semangat asli UUD 1945.
Kesimpulan
Amandemen UUD 2002 telah merusak tatanan ketatanegaraan. Politik kepartaian menjelma mesin perampas kedaulatan rakyat. Korupsi merajalela hingga triliunan, utang negara menggunung, kekayaan alam dikuasai asing, kesenjangan sosial melebar, dan arah negara makin kabur.
UUD 2002 gagal mengantarkan bangsa menuju cita-cita “adil dan makmur.” Jalan keluar satu-satunya adalah kembali ke titik koordinat Proklamasi 17 Agustus 1945: kembali kepada jati diri bangsa, UUD 1945 yang asli, dan Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara.


























