• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Vonis Sudah Dijahit: Mengapa Hasto Harus Tetap Bersalah di Mata Pengadilan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
May 18, 2025
in Feature, Law
0
Kuasa Hukum Hasto Tuding Ada Politisasi Dalam Kasus Harun Masiku
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, hampir bisa dipastikan akan divonis bersalah. Dalam pengamatan saya, Majelis Hakim yang menangani perkara ini tampak tidak objektif dan menunjukkan keberpihakan. Ini bertentangan dengan tujuan utama hukum, yakni menegakkan kepastian dan keadilan (legalitas dan due process of law).

Gejala Ketidakadilan di Ruang Sidang

Sejak awal, persidangan Hasto tidak murni demi hukum. Majelis Hakim tampak masih bergerak dalam orbit “politik kekuasaan”, bukan sebagai pelaksana independen hukum.

Lalu apa gejala dan argumen hukumnya?

Tokoh sentral dalam kasus ini, Harun Masiku, yang berstatus buron, belum pernah diperiksa secara langsung oleh penyidik. Yang digunakan sebagai dasar pembuktian hanyalah putusan inkracht terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS). Ironisnya, dalam amar putusan tersebut justru dinyatakan bahwa WS tidak memiliki hubungan kausal dengan Hasto. Tidak ada gratifikasi dari Hasto yang diterima WS, selain dari Harun Masiku langsung.

Namun publik kembali disuguhi absurditas hukum: setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka, KPK justru kembali memanggil WS. Padahal putusan inkracht tidak bisa dibatalkan begitu saja. Kecuali melalui upaya Peninjauan Kembali oleh pihak yang berhak secara hukum.

Praperadilan yang Dihilangkan Haknya

Ketika Hasto mengajukan Praperadilan (prapid) kedua pada 14 Februari 2025—yang sah menurut KUHAP karena sebelumnya hanya dianggap kabur (obscur)—pengadilan menolaknya dengan alasan permohonan tersebut telah gugur karena KPK mendaftarkan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor. Padahal, fakta waktu mencatat bahwa permohonan prapid Hasto masuk lebih dulu dari pada pendaftaran perkara oleh KPK (14 Februari vs. 7 Maret 2025).

Penolakan ini jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan prapid hanya gugur jika dakwaan telah dibacakan di persidangan, bukan hanya karena pendaftaran perkara.

Dakwaan yang Cacat Formil

Lebih lanjut, dakwaan jaksa pun sarat kesalahan. Bahkan dalam dokumen dakwaan, penulisan KUHAP diganti dengan KUHP—sebuah kekeliruan fatal. Pasal 143 KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak cermat harus dinyatakan gugur. Tak hanya itu, Pasal 144 KUHAP mengatur bahwa revisi surat dakwaan wajib dilakukan sebelum sidang terbuka untuk umum, dan disampaikan tujuh hari sebelumnya kepada terdakwa dan pengacaranya. Ini tidak dilakukan.

Dengan demikian, berdasarkan asas fiksi hukum, hakim seharusnya tanpa perlu menunggu eksepsi dari pihak terdakwa, langsung menjatuhkan putusan sela untuk menggugurkan dakwaan. Tapi itu tidak terjadi.

Kesimpulan: Hukum Sudah Ditekuk Kekuasaan

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa proses hukum terhadap Hasto sangat sarat dengan ketimpangan dan tekanan politik. Vonis sudah dijahit sejak awal. Sekalipun masyarakat dan sahabat pengadilan menyampaikan pandangan hukum melalui amicus curiae, jangan berharap akan ada keadilan bagi Hasto.

Ketika hukum tak lagi ditegakkan oleh pelaksananya, maka jangan harap rakyat, terdakwa, atau siapa pun yang peduli pada keadilan akan mendapatkan kepastian hukum. Proses hukum terhadap Hasto justru memperlihatkan secara telanjang bagaimana aroma kekuasaan menyusup ke ruang sidang.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ansarullah Yaman Nyatakan Semua Bandara di Israel sebagai Zona Tidak Aman, Serangan Balasan Kian Intensif

Next Post

MEMBACA DEDI MULYADI LEWAT LENSA ILMIAH: GUBERNUR TAK BIASA UNTUK JAWA BARAT YANG LUAR BIASA

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?
Birokrasi

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026
Feature

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026
Next Post
Politik Dua Wajah: Komunikasi Sipil vs. Otoritatif dalam Kepemimpinan

MEMBACA DEDI MULYADI LEWAT LENSA ILMIAH: GUBERNUR TAK BIASA UNTUK JAWA BARAT YANG LUAR BIASA

KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Janji dan Ukuran: Menguji Pemerintahan Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...