Oleh: Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, hampir bisa dipastikan akan divonis bersalah. Dalam pengamatan saya, Majelis Hakim yang menangani perkara ini tampak tidak objektif dan menunjukkan keberpihakan. Ini bertentangan dengan tujuan utama hukum, yakni menegakkan kepastian dan keadilan (legalitas dan due process of law).
Gejala Ketidakadilan di Ruang Sidang
Sejak awal, persidangan Hasto tidak murni demi hukum. Majelis Hakim tampak masih bergerak dalam orbit “politik kekuasaan”, bukan sebagai pelaksana independen hukum.
Lalu apa gejala dan argumen hukumnya?
Tokoh sentral dalam kasus ini, Harun Masiku, yang berstatus buron, belum pernah diperiksa secara langsung oleh penyidik. Yang digunakan sebagai dasar pembuktian hanyalah putusan inkracht terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS). Ironisnya, dalam amar putusan tersebut justru dinyatakan bahwa WS tidak memiliki hubungan kausal dengan Hasto. Tidak ada gratifikasi dari Hasto yang diterima WS, selain dari Harun Masiku langsung.
Namun publik kembali disuguhi absurditas hukum: setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka, KPK justru kembali memanggil WS. Padahal putusan inkracht tidak bisa dibatalkan begitu saja. Kecuali melalui upaya Peninjauan Kembali oleh pihak yang berhak secara hukum.
Praperadilan yang Dihilangkan Haknya
Ketika Hasto mengajukan Praperadilan (prapid) kedua pada 14 Februari 2025—yang sah menurut KUHAP karena sebelumnya hanya dianggap kabur (obscur)—pengadilan menolaknya dengan alasan permohonan tersebut telah gugur karena KPK mendaftarkan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor. Padahal, fakta waktu mencatat bahwa permohonan prapid Hasto masuk lebih dulu dari pada pendaftaran perkara oleh KPK (14 Februari vs. 7 Maret 2025).
Penolakan ini jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan prapid hanya gugur jika dakwaan telah dibacakan di persidangan, bukan hanya karena pendaftaran perkara.
Dakwaan yang Cacat Formil
Lebih lanjut, dakwaan jaksa pun sarat kesalahan. Bahkan dalam dokumen dakwaan, penulisan KUHAP diganti dengan KUHP—sebuah kekeliruan fatal. Pasal 143 KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak cermat harus dinyatakan gugur. Tak hanya itu, Pasal 144 KUHAP mengatur bahwa revisi surat dakwaan wajib dilakukan sebelum sidang terbuka untuk umum, dan disampaikan tujuh hari sebelumnya kepada terdakwa dan pengacaranya. Ini tidak dilakukan.
Dengan demikian, berdasarkan asas fiksi hukum, hakim seharusnya tanpa perlu menunggu eksepsi dari pihak terdakwa, langsung menjatuhkan putusan sela untuk menggugurkan dakwaan. Tapi itu tidak terjadi.
Kesimpulan: Hukum Sudah Ditekuk Kekuasaan
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa proses hukum terhadap Hasto sangat sarat dengan ketimpangan dan tekanan politik. Vonis sudah dijahit sejak awal. Sekalipun masyarakat dan sahabat pengadilan menyampaikan pandangan hukum melalui amicus curiae, jangan berharap akan ada keadilan bagi Hasto.
Ketika hukum tak lagi ditegakkan oleh pelaksananya, maka jangan harap rakyat, terdakwa, atau siapa pun yang peduli pada keadilan akan mendapatkan kepastian hukum. Proses hukum terhadap Hasto justru memperlihatkan secara telanjang bagaimana aroma kekuasaan menyusup ke ruang sidang.

Oleh: Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)





















