Jakarta – Fusilatnews – Presiden Jokowi terlihat kaget saat mendengar wacana mengenai iuran dana pensiun tambahan yang diwajibkan. “Itu potongan apalagi?” tanyanya dengan nada heran. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, setelah bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Menurut Andi Gani, Jokowi menekankan harapannya agar kebijakan yang ia keluarkan di akhir masa jabatannya akan membawa kebahagiaan bagi para buruh.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa aturan mengenai dana pensiun tambahan ini masih dalam tahap penggodokan, menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). OJK menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang salah satu tujuannya adalah memperkuat harmonisasi program pensiun untuk meningkatkan perlindungan hari tua.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa manfaat pensiun yang saat ini diterima oleh para pensiunan di Indonesia masih sangat rendah, hanya sekitar 10–15 persen dari penghasilan terakhir mereka. Padahal, menurut standar International Labour Organization (ILO), idealnya manfaat pensiun adalah 40 persen dari penghasilan terakhir.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana mengharmonisasikan program pensiun yang sudah ada, seperti jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program pensiun PT Taspen dan PT Asabri. Nantinya, program pensiun tambahan ini akan bersifat wajib, namun pelaksanaannya masih harus menunggu PP yang mengatur detail kriteria dan batasan pendapatan yang dikenakan iuran wajib.
Menurut Ogi, ketentuan yang akan diatur dalam PP ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR, sehingga hingga saat ini belum ada batasan pasti mengenai siapa yang akan terkena kewajiban tersebut.


























